"Ketiga tersangka ditangkap, secara berurutan mulai dari Fildan di Rutan Kota Agung. Lalu Hesti Wijaya (43) dan Adi Susanto alias Ketek (33) di rumahnya masing-masing Senin (10/2/2020), malam," ungkap Kompol Basuki Ismanto mewakili Kapolres Pringsewu Kota AKBP Hamid Andrie Sumantri, Rabu, 12 Februari 2020.
Atas penipuan tersebut Putra Setiawan kehilangan mobil truck colt diesel FE74 BE 9736 GP.
Kerugian ditafsir Rp 260 juta. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)