Tribun Pringsewu

Napi Rutan Kota Agung Atur Order Fiktif Beras

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku dan truk diamankan petugas kepolisian.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang narapidana Rutan Kota Agung, Tanggamus, mengotaki penipuan dengan modus order fiktif muatan beras.

Ia mengatur penipuan tersebut bersama sejumlah rekannya dengan berkomunikasi melalui ponsel.

Korbannya adalah seorang sopir truk, Putra Setiawan, warga Lampung Tengah.

Penipuan berlangsung pada 10 Februari 2020.

Tipu Sopir Truk, Oknum Napi Terancam Kembali Hukuman Penjara 4 Tahun

Oknum Napi yang Tipu Sopir Truk di Pringsewu Juga Pelaku Penipuan Bos Gabah Rp 87 juta

Jadi Kurir Sabu, Oknum PNS di Lampung Ini Mengaku Cuma Diupah Rp 500 Ribu

Putra mengalami kerugian hingga Rp 260 juta karena mobil truk Colt Diesel miliknya dibawa lari komplotan ini.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, sang napi bernama Fildan Fora Adijaya warga Pekon Panjerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Fildan masih menjalani hukuman di Rutan Kota Agung dalam perkara penyalahgunaan narkoba.

Pelaku lainnya bernama Adi Susanto alias Ketek (33), warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, dan Hesti Wijaya (43), warga Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

"Ketiga tersangka ditangkap secara berurutan mulai dari Fildan di Rutan Kota Agung. Lalu Hesti Wijaya dan Adi Susanto alias Ketek di rumahnya masing-masing pada Senin malam," ungkap Kompol Basuki Ismanto, Rabu (12/2/2020).

Penipuan ini berawal saat korban mendapatkan telepon dari Fildan pada 9 Februari 2020.

Fildan mengorder muatan beras.

Saat di Rajabasa, korban bertemu dua orang yang mengaku kuli bongkar muat yang korban tidak tahu nama dan tidak berkenalan.

Kemudian dua orang tersebut naik ke kendaraan. Korban diajak ke Pringsewu untuk mengambil beras.

Sampainya di Pringsewu, mobil korban masuk halaman sebuah rumah makan.

Di sana, korban dan dua pria tersebut bertemu seorang perempuan yang mengaku istri bos pemilik beras, yakni Hesti Wijaya.

Korban tak merasa curiga.

Saat duduk berempat, perempuan tersebut menyuruh kedua orang laki-laki yang diakui kuli untuk menjemput kuli lainnya.

Keduanya pun pergi dengan meminjam dan membawa mobil truck korban.

Sementara Hesti masih mengobrol bersama korban.

Tak berapa lama, Hesti pamit untuk mengambil kontak motornya sekitar pukul 22.00 WIB.

Namun, perempuan tersebut tidak kembali lagi.

Begitu juga truk sampai pagi harinya ditunggu tidak kembali.

Korban kemudian melapor ke Polsek Pringsewu pada Senin (10/2/2020).

Dari laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti truk Colt Diesel, handphone Oppo A71, dan 1 handphone Xiaomi type 4A.

"Truk diamankan di Desa Purwodadi Dalam Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan dalam penguasaan tersangka Adi Susanto alias Ketek," ujar Kapolsek.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto menyebutkan bila Fildan sebelumnya juga telah menipu bos gabah warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa pada Oktober 2019.

Basuki mengatakan, pada saat itu Fildan juga mengendalikan komplotannya dari balik penjara.

Akibatnya korban merugi hingga Rp 87 juta dari gabah seberat 8,5 ton.

Perkara tersebut telah diungkap Polsek Pringsewu Kota pada 19 Januari 2020.

Polisi berhasil menangkap komplotan Fildan dan menjebloskan ke penjara.

Ironisnya, Fildan mengulangi perbuatannya lagi sehingga kembali terjerat perkara yang sama. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Berita Terkini