Oknum PNS Ditangkap di Bandar Lampung

Jadi Kurir Sabu, Oknum PNS di Lampung Ini Mengaku Cuma Diupah Rp 500 Ribu

Kata Joni, saat itu ia hanya diperintah untuk mengambil barang di hotel kawasan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Barang bukti sabu yang disita dari tangan oknum PNS bernama Joni Efendi, Rabu (12/2/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Menjadi kurir sabu, oknum PNS bernama Joni Efendi (46) mengaku cuma diberi upah Rp 500 ribu.

"Pertama antar 1 kilogram dapat upah Rp 500 ribu, dan ini kedua kalinya," ujar warga Kemiling Permai, Bandar Lampung ini, Rabu (12/2/2020).

Kata Joni, saat itu ia hanya diperintah untuk mengambil barang di hotel kawasan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

"Saya ditelepon disuruh ke sana. Saya disuruh naik ke atas dan ke kamar dan dikasih tas," tuturnya.

Libatkan PNS, Polisi Beberkan Kronologi Ungkap Jaringan 2 Kg Sabu di Bandar Lampung

Tangkap Oknum PNS, Total Barang Bukti yang Diamankan Polisi hingga 2 Kg

Ringkus 3 Tersangka, Polres Pringsewu Sita 11 Gram Sabu

Gunung Anak Krakatau Keluarkan Asap Putih Berbentuk Cendawan

Joni menambahkan, ia tak mengetahui siapa yang memberikan tas tersebut.

"Saya langsung turun dan ditangkap," tandasnya.

Upaya Polda Lampung mengungkap jaringan pengedar sabu yang melibatkan oknum PNS bernama Joni Efendi tidak mudah.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Eko mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu yang cukup lama hingga akhirnya membongkar mata rantai peredaran sabu.

"Penanganan cukup lama, sekitar enam minggu. Karena setelah menangkap pertama, jaringan ini melakukan perubahan modus lagi untuk mengelabui," ungkap mantan Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Lampung ini, Rabu (12/2/2020).

Kata Eko, penyelidikan ini dilakukan secara bertahap.

"Ini masih kami kembangkan lagi karena ini jaringan," tuturnya.

Eko menuturkan, bermula saat polisi mengamankan Asep Muktar (38), warga Jalan Ikan Sebelah, Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, pada 19 Desember 2019.

"Kami amankan di rumahnya dengan barang bukti 320 gram sabu yang disimpan di bawah televisi," katanya.

Masih kata Eko, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Supiyandi (37), warga Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

"Kami amankan di rumahnya. Kami temukan sabu seberat 500 gram dan pil ekstasi 437 butir yang disimpan di kamarnya," terang Eko.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved