Tribun Pringsewu

Ringkus 3 Tersangka, Polres Pringsewu Sita 11 Gram Sabu

Polisi berhasil menangkap dua orang lainnya, yakni P dan RW, di sebuah kontrakan di Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu.

Tribunlampung.co.id/Didik
Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengamankan 11 gram sabu dari tiga tersangka. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengamankan 11 gram sabu dari tiga tersangka.

Ketiganya yakni RA alias Brindil (29), warga Pekon Bumi Ayu, Kecamatan Pringsewu; P alias Cepin (25), warga Pajaresuk, Pringsewu; dan RW alias Mamek (28), warga Podosari, Pringsewu.

Sementara satu pelaku berinisial EM, warga Pajaresuk, Pringsewu, masuk DPO.

Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Dedi Wahyudi mengatakan, RA alias Brindil ditangkap di Pekon Karangsari, Kecamatan Pagelaran.

Libatkan PNS, Polisi Beberkan Kronologi Ungkap Jaringan 2 Kg Sabu di Bandar Lampung

VIDEO Bawa Sabu 1 Kg, Oknum PNS Dibekuk Polisi di Bandar Lampung

Kronologi Kericuhan Kongres PAN di Balik Terpilihnya Kembali Zulkifli Hasan

"Dari tangan RA, diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung, satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, dan satu unit R4 Toyota Avanza warna silver nopol BE 2597 UD," beber Dedi, Rabu (12/2/2020).

Setelah dilakukan tes urine, RA positif memakai methamphetamine atau sabu.

Lalu petugas melakukan interogasi guna pengembangan kasus.

Polisi berhasil menangkap dua orang lainnya, yakni P dan RW, di sebuah kontrakan di Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu.

Petugas kembali mendapati barang bukti berupa dua buah plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,29 gram.

Kemudian, satu buah timbangan digital, dua buah botol plastik, satu buah alat isap sabu, dua pipet, satu buah sekop terbuat dari sedotan, empat buah korek api gas, satu buah potongan selang, satu buah sumbu.

Selanjutnya, satu buah kertas aluminium foil, satu buah plastik klip berisi  sembilan buah plastik klip kosong dan satu buah kotak rokok.

Urine keduanya juga positif mengandung zat methamphetamine.

Tidak hanya sampai di situ, petugas kembali melakukan pengembangan kasus dan mengarah kepada pelaku EM, warga Pajaresuk.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku EM berhasil melarikan diri.

Petugas menggeledah kamar EM dan mendapatkan barang bukti satu buah plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 9,81 gram, dua buah plastik klip bekas pakai, satu buah timbangan digital, dua buah pipa kaca bekas pakai, dua buah pipa kaca baru, dan dua bundel plastik klip ukuran besar.

Kemudian satu bundel plastik klip ukuran sedang, 12 bundel plastic klip ukuran kecil, 11 alat isap sabu, dua butir peluru aktif (SS1), dan satu bungkus rokok.

Kini ketiganya harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.

Mereka dikenakan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved