Oknum PNS Ditangkap di Bandar Lampung
Jadi Kurir Sabu, Oknum PNS di Lampung Ini Mengaku Cuma Diupah Rp 500 Ribu
Kata Joni, saat itu ia hanya diperintah untuk mengambil barang di hotel kawasan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Barang bukti sabu yang disita dari tangan oknum PNS bernama Joni Efendi, Rabu (12/2/2020).
Barulah polisi mengamankan Joni Efendi di bilangan Labuham Ratu, Bandar Lampung.
"Jadi jumlah sabu secara keseluruhan 1.200 gram, 320 gram dan 500 gram. Total 2.020 gram atau 2 kg," tandasnya.
Kedapatan membawa sabu, seorang oknum PNS dibekuk Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung.
Dari informasi yang dihimpun, oknum PNS ini berinisial JE (46), warga Kemiling Permai, Bandar Lampung.
JE diamankan di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Labuhan Ratu, Selasa (11/2/2020) sekira pukul 19.30 Wib.
Dari tangan JE, tim mendapati sabu seberat 1 kg yang dibungkus dalam teh cina. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Berita Terkait