Oknum PNS Ditangkap di Bandar Lampung
Jadi Kurir Sabu, Oknum PNS di Lampung Ini Mengaku Cuma Diupah Rp 500 Ribu
Kata Joni, saat itu ia hanya diperintah untuk mengambil barang di hotel kawasan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Menjadi kurir sabu, oknum PNS bernama Joni Efendi (46) mengaku cuma diberi upah Rp 500 ribu.
"Pertama antar 1 kilogram dapat upah Rp 500 ribu, dan ini kedua kalinya," ujar warga Kemiling Permai, Bandar Lampung ini, Rabu (12/2/2020).
Kata Joni, saat itu ia hanya diperintah untuk mengambil barang di hotel kawasan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
"Saya ditelepon disuruh ke sana. Saya disuruh naik ke atas dan ke kamar dan dikasih tas," tuturnya.
• Libatkan PNS, Polisi Beberkan Kronologi Ungkap Jaringan 2 Kg Sabu di Bandar Lampung
• Tangkap Oknum PNS, Total Barang Bukti yang Diamankan Polisi hingga 2 Kg
• Ringkus 3 Tersangka, Polres Pringsewu Sita 11 Gram Sabu
• Gunung Anak Krakatau Keluarkan Asap Putih Berbentuk Cendawan
Joni menambahkan, ia tak mengetahui siapa yang memberikan tas tersebut.
"Saya langsung turun dan ditangkap," tandasnya.
Upaya Polda Lampung mengungkap jaringan pengedar sabu yang melibatkan oknum PNS bernama Joni Efendi tidak mudah.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Eko mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu yang cukup lama hingga akhirnya membongkar mata rantai peredaran sabu.
"Penanganan cukup lama, sekitar enam minggu. Karena setelah menangkap pertama, jaringan ini melakukan perubahan modus lagi untuk mengelabui," ungkap mantan Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Lampung ini, Rabu (12/2/2020).
Kata Eko, penyelidikan ini dilakukan secara bertahap.
"Ini masih kami kembangkan lagi karena ini jaringan," tuturnya.
Eko menuturkan, bermula saat polisi mengamankan Asep Muktar (38), warga Jalan Ikan Sebelah, Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, pada 19 Desember 2019.
"Kami amankan di rumahnya dengan barang bukti 320 gram sabu yang disimpan di bawah televisi," katanya.
Masih kata Eko, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Supiyandi (37), warga Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
"Kami amankan di rumahnya. Kami temukan sabu seberat 500 gram dan pil ekstasi 437 butir yang disimpan di kamarnya," terang Eko.
Dari hasil penangkapan tersebut, lanjut Eko, pihaknya mengendus adanya transaksi oleh jaringan ini.
"Semalam sekitar pukul 20.00 WIB kami amankan Joni di sebuah hotel di Jalan Sultan Agung, saat ia mengambil tas cokelat yang berisi sabu 1 kg," terangnya.
Eko menambahkan, Joni ditangkap saat akan menuju kamar hotel.
"Rencananya barang ini diserahkan pada S yang saat ini masih kami kejar," tandasnya.
Sabu asal Aceh
Sabu yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung berasal dari Aceh.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, sabu yang diamankan dari rangkaian Joni Efendi berasal dari Aceh.
"Dari Aceh akan diedarkan di Lampung sesuai tempat yang banyak peminatnya," ujar Shobarmen, Rabu (12/2/2020).
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Eko Mei menuturkan, pelaku sudah dua kali mengantar sabu.
"Jadi dia ini (Joni) sebagai kurir, dan dia sudah dua kali mengantar barang bukti ini. Pertama 1 kilogram dan yang kedua sama," terangnya.
Eko menyebutkan, dengan memutus mata rantai ini pihaknya telah berhasil menyelamatkan 60 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Apabila narkotika jenis sabu 1 gram bisa dikonsumsi 30 orang, maka 2 kg bisa dikonsumsi 60 ribu orang. Atas ungkap kasus ini bisa menyelamatkan 60 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tandasnya.
Berkilah
Sempat berkilah soal pekerjaan, Ditresnarkoba Polda Lampung bakal mendalami lagi pengakuan Joni Efendi (46).
Dalam ekspose, Joni mengaku bukanlah seorang ASN.
"Saya cuma buruh di Kementerian PUPR," kata Joni, Rabu (12/2/2020).
Joni mengaku sebagai pengusaha yang mencari proyek di Dinas PUPR.
"Ikut kontraktor, nyari proyek aja," tandasnya.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan pelaku.
"Mengakunya ke kami wiraswasta. Tapi identitasnya memang ASN," sebut Shobarmen.
Shobarmen menambahkan, pihaknya masih mengorek keterangan dari pelaku mengingat masih ada pelaku lain yang sempat melarikan diri saat penangkapan.
"Masih kami korek, dan nanti kalau memang benar kami koordinasi dengan instasi terkait. Sementara masih kami kejar DPO S," tandasnya.
Sita Sabu 2 Kg
Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung menyita 2 kg sabu dari hasil penelusuran sejak Desember 2019.
Shobarmen mengatakan, penangkapan Joni Efendi (46), warga Kemiling Permai, Bandar Lampung, berdasar penelusuran.
"Jadi ini termasuk mata rantai jaringan yang kami amankan," kata Shobarmen.
Shobarmen menuturkan, penangkapan ini dimulai sejak Desember 2019.
"Awalnya kami tangkap Asep Muktar (38) pada bulan Desember 2019 dengan barang bukti sabu seberat 320 gram," ujarnya.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dengan mengamankan Supiyandi (37).
"Dari Supiyandi, diamankan 437 butir pil ekstasi dan 500 gram sabu," jelasnya.
Barulah polisi mengamankan Joni Efendi di bilangan Labuham Ratu, Bandar Lampung.
"Jadi jumlah sabu secara keseluruhan 1.200 gram, 320 gram dan 500 gram. Total 2.020 gram atau 2 kg," tandasnya.
Kedapatan membawa sabu, seorang oknum PNS dibekuk Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung.
Dari informasi yang dihimpun, oknum PNS ini berinisial JE (46), warga Kemiling Permai, Bandar Lampung.
JE diamankan di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Labuhan Ratu, Selasa (11/2/2020) sekira pukul 19.30 Wib.
Dari tangan JE, tim mendapati sabu seberat 1 kg yang dibungkus dalam teh cina. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)