Oknum PNS Ditangkap di Bandar Lampung

Jadi Kurir Sabu, Oknum PNS di Lampung Ini Mengaku Cuma Diupah Rp 500 Ribu

Kata Joni, saat itu ia hanya diperintah untuk mengambil barang di hotel kawasan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Barang bukti sabu yang disita dari tangan oknum PNS bernama Joni Efendi, Rabu (12/2/2020). 

"Saya cuma buruh di Kementerian PUPR," kata Joni, Rabu (12/2/2020).

Joni mengaku sebagai pengusaha yang mencari proyek di Dinas PUPR.

"Ikut kontraktor, nyari proyek aja," tandasnya.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan pelaku.

"Mengakunya ke kami wiraswasta. Tapi identitasnya memang ASN," sebut Shobarmen.

Shobarmen menambahkan, pihaknya masih mengorek keterangan dari pelaku mengingat masih ada pelaku lain yang sempat melarikan diri saat penangkapan.

"Masih kami korek, dan nanti kalau memang benar kami koordinasi dengan instasi terkait. Sementara masih kami kejar DPO S," tandasnya.

Sita Sabu 2 Kg

Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung menyita 2 kg sabu dari hasil penelusuran sejak Desember 2019.

Shobarmen mengatakan, penangkapan Joni Efendi (46), warga Kemiling Permai, Bandar Lampung, berdasar penelusuran.

"Jadi ini termasuk mata rantai jaringan yang kami amankan," kata Shobarmen.

Shobarmen menuturkan, penangkapan ini dimulai sejak Desember 2019.

"Awalnya kami tangkap Asep Muktar (38) pada bulan Desember 2019 dengan barang bukti sabu seberat 320 gram," ujarnya.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dengan mengamankan Supiyandi (37).

"Dari Supiyandi, diamankan 437 butir pil ekstasi dan 500 gram sabu," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved