Saat digerebek, polisi menemukan barang bukti janin berusia 6 bulan dan pasien yang akan melakukan aborsi.
Menurut polisi, pasien Klinik Paseban berasal dari seluruh Indonesia karena keberadaan klinik itu disebarkan secara online melalui sebuah website.
Sebagian besar pasien melakukan aborsi karena hamil di luar nikah dan tuntutan pekerjaan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Soal Praktik Aborsi Ilegal, Kesaksian Warga Paseban: Mereka Berobat yang Saya Tahu."