TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terima berkas perkara Agung Ilmu Mangkunegara, Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan tunjuk Majelis Hakim sebelum jadwal sidang ditentukan.
Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan tiga berkas perkara lanjutan suap fee proyek Lampung Utara.
"Sudah kami terima, tadi (Senin)," ungkapnya, Senin 17 Februari 2020.
Kata Hendri, saat ini berkas dakwaan tersebut sedang diproses dan selanjutnya akan dilaporkan ke pimpinan.
"Selanjutnya baru menunjuk majelis hakim," ucapnya.
• Penampakan Bupati Nonaktif Lampura Tiba di Rutan Way Huwi Lampung
• Sudah Tipu 800 Orang, Sindikat Penipuan CPNS Sudah Raup Uang hingga Rp 2 Miliar
• Cerita Mahasiswi Kedokteran di Hubei saat Observasi di Natuna, Tak Buka Medsos Agar Tak Terpengaruh
• Lagi Asik Judi Remi, 3 Warga Lampung Utara Diamankan Polisi
Disinggung jadwal persidangan, Hendri mengatakan, jadwal belum bisa ditentukan sebelum menunjuk majelis hakim.
"Menunjuk majelis hakim, baru jadwalnya," tandasnya.
Berkas Agung Ilmu Paling Tebal
Tiga berkas dilimpahkan, berkas dakwaan Agung Ilmu Mangkunegara paling tebal di antara berkas tersangka lainnya.
Pantauan Tribunlampung.co.id, Senin 17 Februari 2020, Tim KPK sampai di PN Tanjungkarang sekitar pukul 10.55 WIB.
KPK pun membawa tiga koper yang berisi berkas dakwaan untuk keempat tersangka.
Berkas dakwaan yang paling tebal nampak dari dakwaan milik Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril.
Berkas kedua tersangka ini setebal kurang lebih 50 centimeter.
Sementara berkas dakwaan Wan Hendri dan Syahbudin hanya sekitar 30 centimeter.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan pihaknya melimpahkan tiga berkas perkara.
"Dari empat orang menjadi tiga berkas dakwaan, Agung dengan Raden, Syahbudin dan Wan Hendri sendiri," katanya.
Adapun pertimbangan Agung dan Raden jadi satu dakwaan, ujar Taufiq, karena Agung bersama Raden memiliki satu kaitan.
"Agung ini terkait dengan Raden yang mana orang kepercayaan Agung," bebernya.
Terkait Agung ditempatkan di Rutan Way Huwi, Taufiq mengaku lantaran di Way Huwi sudah ada dua terdakwa lainnya yakni Candra dan Hendra.
"Karena di Way Huwi sudah ada dua Candra dan Hendra jadi agar sama tiga di Way Huwi dan tiga di Rajabasa," tandasnya.
Limpahkan Berkas
Selesai titipkan tahanan, KPK limpahkan berkas penuntutan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 17 Februari 2020.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini tim JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara keempat terdakwa yakni Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril, Wan Hendri, dan Syahbudin ke PN Tanjungkarang.
"Setelah perkara dilimpahkan KPK menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Tipikor PN Tanjung Karang," kata Ali, Senin (17/2/2020).
Lanjutnya, ada pun Jaksa yang menangani perkara ini terdiri dari dua satgas.
"Dua satgas penuntutan terdiri enam orang JPU," sebutnya.
Ali menuturkan selain melimpahkan berkas perkara, empat tersangka juga sudah dititipkan.
"Sekaligus dititipkan di Lapas maupun Rutan Bandar Lampung," ucapnya.
Ali menambahkan, tersangka Agung Ilmu Mangkunegara dititipkan di Rutan Kelas IA Bandar Lampung, kemudian Raden Syahril, Wan Hendri, dan Syahbudin dititipkan di Lapas Kelas I Bandar Lampung.
Di Blok Orientasi
Selesai cek kesehatan, Agung Ilmu Mangkunegara Bupati nonaktif Lampung Utara ditempatkan di blok orientasi.
Kepala Rutan Kelas IA Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi, Roni Kurnia mengatakan setelah dicek kesehatannya Agung akan ditempatkan di blok Mapenaling.
"Nantinya akan dimasukkan ke dalam blok administrasi orientasi atau dikenal dengan mapenaling, masa pengenalan lingkungan," ujarnya, Senin 17 Februari 2020.
Lanjutnya, Mapenaling ini akan berlangsung selama satu minggu, jika berperilaku baik maka akan dipindahkan di sel bersama narapidana lainnya.
"Sama semua gak ada diskriminasi sama fasilitas," katanya.
Disinggung blok tahanan yang akan ditempati Agung setelah Mapenaling, Roni menuturkan jika Agung akan digabungkan dengan tahanan lainnya.
"Dengan tahanan korupsi, satu blok dengan terdakwa, ya dengan mereka (Candra Safari dan Hendra Wijayah Saleh)," sebutnya.
Namun, Roni menegaskan Agung bersama Candra Safari dan Hendra Wijayah Saleh tidak sekamar.
"Tapi satu blok, blok A tahanan Tipikor," tegasnya.
Disinggung titipan lainnya, Roni mengaku baru hanya menerima Agung.
"Terkait titipan sejauh ini baru Agung, lainnya belum, kami hanya menerima," tandasnya.
Diperiksa Kesehatan saat Tiba di Rutan Way Huwi
Tiba di Rumah Tahan kelas IA Bandar Lampung, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara diperiksa kesehatannya.
Kepala Rutan Kelas IA Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi, Roni Kurnia mengatakan pihaknya telah menerima titipan tersangka dari KPK.
"Iya atas nama Pak Agung dititipkan di Rutan Kelas IA Bandar Lampung sesuai dengan permohonan KPK pagi ini kami terima," ungkapnya, Senin 17 Februari 2020.
Kata Roni saat ini Agung Ilmu Mangkunegara masih dalam proses perlengkapan administrasi.
"Dan juga kami cek kesehatannya terus kami buat berita acara serah terimanya pihak KPK yang telah menyerahkan ke sini (rutan), dan saat ini masih berlangsung," tandasnya.
Naik Innova, Bupati Nonaktif Lampura Tiba di Lampung
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara tiba di Lampung, Senin 17 Februari 2020.
Pantauan Tribunlampung.co.id, Agung tiba di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung sekira pukul 09.25 WIB.
Agung nampak datang sendirian tanpa tersangka lainnya.
Bupati nonaktif Lampura tersebut tiba dengan menggunakan kendaraan Toyota Innova bernopol BE 1922 CN.
Dengan didampingi oleh Tim KPK, Agung yang menggunakan rompi oranye pun masuk ke dalam rutan.
Saat disapa, Agung pun mengaku sehat.
"Alhamdulillah sehat," ujar Agung lirih.
Berkas Agung Ilmu dan Raden Syahrial Jadi Satu
KPK direncanakan akan melimpahkan tiga berkas dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 17 Februari 2020.
JPU KPK Irman Yudiandri menyampaikan, jika berkas dakwaan keempat tersangka hanya terbagi dalam tiga bagian.
"Dari empat terdakwa jadi tiga berkas dakwaan," ujarnya.
Adapun berkas dakwaan, lanjutnya, untuk Agung Ilmu Mangkunegara bersama Raden Syahrial alis Ami menjadi satu berkas dakwaan.
"Untuk Syahbudin dan Wan Hendri sendiri-sendiri," sebutnya.
Disinggung terkait pasal dakwaan yang dikenakan kepada keempat tersangka, Irman tak berkomentar.
"Nanti sekalian ya," katanya singkat.
Bupati nonaktif Lampura Dilimpahkan ke Lampung
Berkas perkara selesai, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara diboyong ke Lampung.
JPU KPK Taufiq Ibunugroho mengatakan berkas perkara keempat terdakwa lainnya dalam perkara suap fee proyek Lampung Utara telah rampung.
Kata Taufiq, pihaknya akan melimpahkan keempat terdakwa pada hari ini, Senin 17 Februari 2020.
"Iya pelimpahan perkara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin dan Wan Hendri ke PN Tipikor Tanjungkarang," ungkapnya.
Taufiq menuturkan selain pelimpahan pihaknya juga akan menitipkan empat tersangka kasus suap fee proyek Lampung Utara.
"Sekaligus pemindahan tahanan," bebernya.
Disinggung soal keempat tahanan ini akan ditempatkan di mana, Taufiq tak berkomentar.
Namun informasi yang didapat, keempatnya akan dibagi didua tempat Rutan Way Huwi dan Lapas Kelas I Bandar Lampung.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)