Tribun Lampung Utara

Lagi Asik Judi Remi, 3 Warga Lampung Utara Diamankan Polisi

Penulis: anung bayuardi
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lagi Asik Judi Remi, 3 Warga Lampung Utara Diamankan Polisi.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, ABUNG SELATAN - Anggota Polsek Abung Selatan mengamankan tiga tersangka judi kartu remi di rumah warga Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Sabtu (15/2/2020).

Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto mengungkapkan, ketiga tersangka berinisial HS (57) warga Dusun Sukajadi, Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, M (56) dan MT (52) keduanya warga Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan.

“Penangkapan ketiganya berdasarkan laporan polisi nomor: LP / A-112 / II /2020 / POLDA LAMPUNG / RESLU tanggal 15 Febuari 2020," katanya Senin (17/2/2020).

"Operasi Cempaka Krakatau ini digelar untuk menjaga dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” imbuhnya.

Ia menambahkan, Unit Reskrim Polsek Abung Selatan melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya praktik perjudian. 

Asyik Main Judi, 3 Warga Sendang Agung Dicokok Polsek Kalirejo

Sudah Tipu 800 Orang, Sindikat Penipuan CPNS Sudah Raup Uang hingga Rp 2 Miliar

Cerita Mahasiswi Kedokteran di Hubei saat Observasi di Natuna, Tak Buka Medsos Agar Tak Terpengaruh

Bandar Judi Penculik Siswi SMA Kabur saat Diperiksa Polisi

Petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek tempat yang dijadikan praktik perjudian.

“Adanya informasi itu kami langsung menerjunkan anggota dan mengamankan pelaku dan barang bukti uang Rp 155 ribu dan dua set kartu remi warna merah dan tikar,” katanya.

Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti berada di Polsek Abung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

Gerebek Pelaku Judi Remi

Petugas Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Panjang menggerebek sebuah tempat yang dijadikan ajang bermain judi kartu di Pelabuhan Panjang.

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap lima orang yang kedapatan sedang bermain judi.

Kelima tersangka adalah Darsani (44), Buhri (44), Dedi Chandra (30), Sarmadi (39), dan Mardani (21).

Mereka berasal dari Menggala, Tulangbawang, yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir dan kernet truk.

 Kepala KSKP Panjang Inspektur Satu Ferdiansyah mengatakan, kelima tersangka kedapatan sedang bermain judi kartu remi di area Pelabuhan Panjang.

“Mereka saat kami gerebek sedang main judi kartu,” ujarnya, Rabu (19/10/2016).

Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai Rp 162 ribu.

Ferdi mengatakan, para tersangka sudah sering bermain judi di areal Pelabuhan Panjang sembari beristirahat.

Terungkapnya kasus ini, kata dia, berawal dari adanya masyarakat yang melapor ke aparat Bhabin Kamtibmas bahwa ada tempat yang sering dijadikan tempat bermain judi di Pelabuhan Panjang.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi tersebut.

“Sampai di lokasi, kami melihat lima orang main kartu dengan uang yang ada di tengah sebagai taruhan,” tutur Ferdi.

Petugas pun menangkap kelima tersangka beserta barang bukti kartu remi dan uang.

Ferdi mengutarakan, akan melakukan bersih-bersih di area pelabuhan dari tindakan kejahatan termasuk pungutan liar. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Berita Terkini