Kemudian satu orang dalam perkara nomor 11/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa ARY, HU, SC, AP, HM, ZBJ, dan FA.
Ketiga terdakwa tersebut melalui tim kuasa hukum menilai dakwaan JPU tidak cermat.
Selain itu tidak memenuhi syarat materiil. Sehingga surat dakwaan tersebut harus dibatalkan demi hukum.
Atas eksepsi tersebut, ketua majelis hakim Rio Destardo meminta JPU menanggapi eksepsi terdakwa yang dibacakan tim kuasa hukum Bambang Handoko dkk.
Sehingga tanggapan JPU akan disampaikan hari ini, Kamis 20 Februari 2020. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)