Polisi Buru Mahasiswa yang Remas Payudara Gadis Remaja 19 Tahun saat Joging

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Polisi Buru Mahasiswa yang Remas Payudara Gadis Remaja 19 Tahun saat Joging.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang Mahasiswa di Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT, diburu polisi.

Hal tersebut lantaran Mahasiswa tersebut berbuat tidak senonoh terhadap gadis remaja berusia 19 tahun.

Mahasiswa tersebut meremas Payudara gadis remaja itu saat sedang joging pagi hari.

Aparat Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), memburu ES (19), seorang Mahasiswa asal Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT.

ES diburu polisi, karena dilaporkan meremas Payudara seorang remaja putri berinisial LOMS (17), yang sedang joging di pagi hari.

Detik-detik Siswi SMP Jadi Korban Begal Payudara, Pelakunya Terbilang Sadis

Karni Ilyas Kesal Ali Ngabalin Tak Berhenti Bicara di ILC: Anda Kok Ngomong Lagi, Hey!

Anna Morinda Cium Tangan Megawati Seusai Terima Rekomendasi PDIP untuk Kota Metro

Pelaku Begal Payudara Mahasiswi Ternyata Bukan Orang Sembarangan

"Terlapor meremas Payudara Korban yang merupakan gadis Kelurahan Babau yang saat itu sedang berlari pagi, Senin (17/2/2020) sekitar pukul 06.00 Wita," ungkap Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Simson Amalo, kepada Kompas.com, Kamis (20/2/2020).

Simson menuturkan, ES tergolong nekat karena beraksi di tempat umum yang dilalui banyak orang maupun kendaraan.

Usai meremas Payudara Korban, ES langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya.

Korban yang ketakutan, sempat berteriak memanggil warga sekitar, namun tidak berhasil membekuk pelaku.

Karena tak terima diperlakukan tidak senonoh, Korban kemudian membuat laporan polisi di Polres Kupang, dengan nomor: LP/B/58/II/2020/NTT/Polres Kupang.

Simson menyebut, berdasarkan keterangan Korban, pelaku bukan saja meremas Payudara, namun ia juga dipeluk paksa dan nyaris diperkosa.

Kasus ini, kata Simson, saat ini ditangani penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang.

"Anggota kami telah memeriksa Korban dan sejumlah saksi lainnya. Sedangkan untuk pelaku masih terus kami kejar," kata Simson.

Pelakunya Terbilang Sadis

Seorang begal Payudara anak baru gede (ABG), Murja (36), warga Brebes, Jawa Tengah akhirnya berhasil dibekuk di kediamannya di Brebes oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal.

Sebelumnya, Murja yang merupakan warga Kecamatan Songgom, sudah dua kali melakukan pembegalan di wilayah Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang, saat ungkap kasus di Mapolres Tegal, Selasa (11/2/2020), mengatakan, aksi pelaku terbilang nekat dan sadis.

Setidaknya sudah ada 2 Korban yang membuat laporan.

Keduanya siswi SMP.

Peristiwa tersebut terjadi pada malam hari di bulan November 2019, tepatnya di jalan melintasi persawahan di Jalan Raya Kalisalak, Kecamatan Margasari.

Tersangka mengejar Korban kemudian memepet kendaraan Korban sampai terjatuh.

"Setelah Korban jatuh, kemudian menggerayangi bagian dada sampai puas, kemudian kabur," kata Iqbal.

Menurut Iqbal, aksi tersebut merupakan aksi paling sadis dibandingkan kasus begal Payudara yang pernah terjadi di daerah lain.

Selain menggerayangi Korbannya, lanjut Iqbal, tersangka juga tega membenturkan kepala Korban ke jalan hingga terluka.

Tak hanya itu, aksi pemukulan juga dilakukan sebelum tersangka pergi meninggalkan Korbannya.

"Sementara baru 2 Korban yang melaporkan. Meski demikian, kami mencurigai ada Korban lainnya. Masih kita dalami apakah masih ada Korban lainya atau tidak," kata Iqbal.

Di hadapan polisi, tersangka Murja yang juga residivis kasus pencurian motor ini mengaku baru pertama kali melakukan aksinya.

Murja yang belum lama keluar dari penjara ini berdalih perbuatanya dilakukan setelah ia hobi menonton film porno.

"Baru pertama kali aksi. Tidak tahu tiba-tiba spontan ingin menggerayangi Payudara," kata Murja.

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi.

Di antaranya sebuah unit sepeda motor yang digunakan tersangka, hingga celana dalam dan rok milik Korban.

Atas perbuatannya, Murja diancam pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal Penganiayaan KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Tertangkap

Tak berlangsung lama, pelaku begal Payudara di Bekasi bernama Denny Hendrianto (22) ditangkap pukul 23.00 WIB, Jumat (17/1/2020) di Pondok Ungu Permai, Bekasi.

"Polisi menangkap 1 orang diduga melakukan tindak pidana dengan kekerasan asusila di muka umum (dengan) modus begal Payudara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (18/1/2020).

Menurutnya, pelaku ini saat kejadian mengendarai motor berkeliling Kaliabang, Bekasi Utara. Pelaku saat itu melihat Korban berjalan sendiri lalu memutar balik arah motornya.

"Jadi sempat melihat Korban berjalan sendiri, lalu memutar balik arah mendekati Korban dan langsung meremas Payudara Korban. Setelah itu pelaku kabur meninggalkan Korban," jelas dia.

Kombes Yusri juga menuturkan pelaku melakukan aksinya didasari karena hawa nafsu yang tidak tertahankan setelah menonton film porno di ponsel miliknya.

Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik pelaku bernomor polisi B 3943 KCB, ponsel pelaku, dan pakaian yang digunakan pelaku pada saat beraksi.

Pelaku diancam pasal 289 KUHP dan atau pasal 281 KUHP hukuman penjara selama dengan kurungan 10 tahun penjara.

Diketahui seorang perempuan berusia 38 tahun berinisial ET menjadi Korban pelecehan seksual di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2020) lalu.

Peristiwa itu sempat viral di media sosial yang terungkap setelah kejadian tersebut terekam CCTV di sekitar lokasi bilangan Kaliabang, Bekasi Utara.

Korban pun juga langsung melaporkan kejadian tersebut.

Sehingga, polisi melakukan cek TKP dan CCTV yang beredar luas di media sosial. 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dan Kompas.com

Berita Terkini