Kronologi Kejadian
Dihimpun dari berbagai sumber adu jotos tersebut terjadi di Pendopo Bupati Aceh Barat, Selasa (18/2/2020)
Perkelahian ini terjadi antara dua sahabat yang dulu pernah bersama yaitu; Ramli MS, Bupati Kabupaten Aceh Barat versus Zahidin, tim pemenangan Ramli saat maju sebagai Bupati Aceh Barat pada Pilkada 2017 lalu.
Peristiwa ini kabarnya dipicu persoalan hutang antara Ramli dengan korban.
Ramli disebut berhutang dana Rp 200 juta setelah unggul dalam Pilkada 2017 lalu.
Dana itu digunakan Ramli untuk menyantuni anak yatim sebagai bentuk syukurnya, usai terpilih sebagai Bupati Aceh Barat.
Namun hingga kini atau memasuki tahun ketiga Ramli menjadi Bupati Aceh Barat, hutang tersebut tak kunjung dibayar.
Berdasarkan laporan polisi, Nomor: BL/29/II/2020/ACEH/Res ABAR/SPKT, tanggal 18 Februari 2020 menyebutkan.
Korban bernama Zahidin, seorang ustad atau mubalig. Dia beralamat di Gampong Darul Islam, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.
Sebelum kejadian sekira pukul 18.00 WIB, pelapor bersama saksi Safrizal dan Tgk Azis menemui terlapor (Ramli MS) di Pendopo Bupati setempat.
Tujuan mereka menagih hutang kepada terlapor Rp 279 juta.
Saat pelapor dan saksi bertemu terlapor, terjadi adu mulut dan terlapor memukul pelapor di bagian wajah sebelah kiri dengan tangan.
Lalu, salah seorang rekan terlapor melempar kursi ke arah pelapor sehingga mengenai rusuk sebelah kiri pelapor.
Akibat kejadian itu, pelapor mengalami luka memar pada bagian pipi kiri dan luka memar di bagian rusuk sebelah kiri.