Istri Tak Terima Pijatannya Dibilang Tak Enak, Ambil Pisau lalu Bunuh Suami

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Tak Terima Pijatannya Dibilang Tak Enak Dibanding Istri sebelumnya, Ambil Pisau Bunuh Suami. FOTO Ilustrasi TKP pembunuhan

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. S dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).

Dwi mengatakan, kronologis pembunuhan itu berawal saat S dan korban MD (58) berada di rumahnya.

Korban meminta S untuk memijat tubuhnya di kamar tidur.

Ilustrasi mayat atau Jenazah (SHUTTERSTOCK)

Namun, saat itu korban membandingkan S dengan istri terdahulunya, sehingga S menjadi cemburu.

Kemudian, S pergi ke dapur mengambil pisau dan menyembunyikannya di balik kain sarung yang dipakainya.

Tiba di kamar, korban kembali meminta S untuk memijat tubuhnya.

"Di saat itu lah, S menusuk perut korban dengan sebilah pisau dapur yang dipersiapkannya.

Setelah menusuk, tersangka keluar rumah sehingga membuat curiga tetangga," kata Dwi.

Adik korban, N (45) yang  mendapat informasi kakaknya ditusuk istrinya, langsung membuat laporan ke polisi.

"Kemudian polisi menangkap tersangka dan barang bukti sebilah pisau dapur," kata Dwi.

Sementara itu, korban ditemukan sudah dalam keadaan tewas, dengan isi perut yang keluar akibat luka tusuk.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, korban diduga kesal usai dimarahi sang suami.

"Saat ini, pelaku kita periksa secara intensif di Mapolres," kata Dwi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Dongkol Pijatannya Disebut Tak Seenak Istri Sebelumnya, Wanita Ini Tusuk Suami Hingga Meregang Nyawa

 

Berita Terkini