"Kalau terapi medis, kami fokus pada penyakitnya, penanganan penyakitnya seperti TB, HIV, hepatitis, dan penyakit psikologis," papar dia.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Hensah mengatakan, jika narkoba itu bahaya laten.
Sehingga, lanjut Hensah, di lapas para pecandu menjalani masa rehabilitasi selama 6 bulan agar bisa bersih dari efek candu.
"Di lapas khusus narkotika ini ada 1.142 warga binaan. Isinya narapidana yang terkena kasus narkoba, baik itu pemakai, kurir, pengedar sampai dengan bandar. Semua ada di sini," jelasnya.
Mengenai pembinaan yang dilakukan, menurut Hensah, disesuaikan dengan hasil assessment atau penilaian awal saat warga binaan baru datang.
Nantinya, lanjut Hensah, warga binaan masuk dalam 3 kategori, yakni kategori masih memiliki keinginan kuat untuk mengonsumsi narkotika, memiliki sugesti untuk memakai saat melihat barang tersebut, dan level yang sudah tidak tersentuh untuk memakai lagi.
"Dari jumlah yang ada, kami temukan 450 warga binaan yang rawan terhadap pengulangan penggunaan narkotika. Sehingga setiap harinya ada konselor yang memberikan konseling kepada pengguna narkoba yang kami duga masih ada sugesti terhadap barang itu," tambah dia.
Para warga binaan, kata Hensah, juga diwajibkan salat berjamaah tepat waktu bagi yang muslim.
"Kalau sudah terbiasa mudah-mudahan hidayah bisa masuk," papar Hensah.
Para warga binaan selain mendapatkan terapi sosial dan medis, juga diberikan skill agar bisa mencari nafkah saat bebas hidup di tengah masyarakat luas.
Skill yang diberikan, terus Hensah, di antaranya bercocok tanam, membuat furniture, membuat roti dan kue, dan lainnya.(Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M)