"Kemarin sekitar pukul 14.30 WIB pelaku kita bekuk, kita lakukan penggeledahan pada badan, pakaian, dan sekitarnya ditemukan barang bukti berupa satu tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening ukuran kecil berisi daun-daun kering diduga tembakau gorila," bebernya.
Di tempat terpisah, pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, team opsnal Satresnarkoba Polres Metro kembali mengamankan ADN, warga Imopuro, Metro Pusat terkait kepemilikan narkoba jenis tembakau gorila.
"Kami menemukan barang bukti berupa saru tas ransel yang di dalamnya kotak rokok berisi daun-daun kering yang di duga narkotika jenis tembakau gorila atau sinte," terangnya, Kamis (9/1).
Ia menambahkan, kedua pelaku kini telah diamankan ke Mapolres Kota Metro untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.(Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)