Eksekusi Aset KAI di Bandar Lampung

Keluarga Barus Sebut Tak Ada SP1 dan SP2 Langsung SP3, PT KAI Bantah

Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wiwik Utami saat diwawancarai awak media di depan kediamannya yang digusur PT KAI, Kamis (27/2/2020). Keluarga Barus Sebut Tak Ada SP1 dan SP2 Langsung SP3, PT KAI Bantah.

"Masa sewa kontrak telah berakhir terhitung tanggal 28 Februari 2015 dan telah diserahkan oleh pihak keluarga pada Tahun 2016" jelas Sapto.

Sapto juga mengutarakan, sesungguhnya permasalahan ini akan menjadi sederhana bila pihak yang bersangkutan secara sadar memahami hak serta tanggung jawab atas hunian tersebut.

"Pegawai yang sudah tidak dinas atau pensiun seharusnya segera mengembalikan Rumah Dinas kepada perusahaan atau menyewanya sesuai ketentuan perusahaan," jelasnya.

Penghuni Rumah Melawan

Awalnya berjalan lancar, ternyata eksekusi aset Rumah Dinas PT KAI Drive IV Tanjungkarang mendapat perlawanan dari penghuni rumah, Kamis (27/2/2020).

Saat petugas hendak merobohkan Rumah Dinas yang berlokasi di Jalan Manggis No 86A, Pasir Gintung, Bandar Lampung, sontak penghuni dan keluarga besarnya merapatkan diri.

Mereka dengan membentuk pagar manusia untuk mengadang alat berat yang akan merobohkan rumahnya.

Dalam momen tersebut, sempat terjadi kontak fisik antara petugas dengan pihak keluarga.

Eksekusi rumah dinas PT KAI Drive IV Tanjungkarang mendapat perlawanan dari penghuninya, Kamis (27/2/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Wiwik Utami Barus, ibu rumah tangga yang menempati Rumah Dinas itu, mengeluhkan perlakuan petugas yang dianggap tidak berpihak.

"Kok begitu ya. Saya ini kan anak dari bapak saya (almarhum Barus) yang dulu menempati rumah ini. Bapak saya kan dulu juga memberikan pengabdian di PT itu (KAI)," ujarnya kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (27/2/2020).

Manajer Humas PTKAI Drive IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo menjelaskan, Rumah Dinas tersebut sebelumnya sudah diserahkan secara sah kepada PT KAI pada 13 Juni 2016 oleh Wiwik Utami Barus.

"Rumah Dinas tersebut sudah diserahkan sepenuhnya kepada KAI 2016 silam oleh pihak keluarga," ucapnya.

Sapto menyesalkan kehadiran kembali pihak keluarga untuk mendiami Rumah Dinas tersebut tanpa didukung kelayakan administratif.

"Mereka datang tanpa mengurus keperluan administratif. Bahkan biaya sewanya pun tidak diberikan kepada PT KAI," sesalnya. 

Sebuah rumah di Jalan Manggis No 86A, Kelurahan Pasir Gintung, Bandar Lampung dirobohkan, Kamis (27/2/2020).

Manajer Humas PT KAI Drive IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo mengatakan, penertiban dilakukan karena penyewa secara administratif tidak mengindahkan ketentuan dari PT KAI.

Halaman
123

Berita Terkini