Dalam pemeriksaan saksi tersebut, ketua majelis hakim Rio Destardo yang didampingi Tommy Febriansyah dan Vita Deliana sempat memperingati saksi karena terkesan memberi keterangan yang tidak sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Rio menegaskan, apabila saksi memberi keterangan yang menyangkal dari apa yang sudah disampaikan pada penyidik dapat dikenakan sanksi.
Sebab saksi sudah menandatangani keterangan tersebut dan bertanggungjawab.
Apabila diketahui memberi keterangan palsu, maka bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan KUHP.
"Dapat dikenakan sanksi tujuh tahun apabila meringankan terdakwa, dan sanksi sembilan tahun apa bila memberatkan terdakwa," katanya.
Rio mengingatkan, bila saksi sudah disumpah sebelum diambil keterangannya.
Sehingga, tegas Rio, saksi wajib memberi keterangan yang sebenar-benarnya.
Ketika itu persidangan sedang mendengarkan keterangan saksi ketiga, Sena.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi tersebut diteruskan setelah saksi mengerti dan memahami ketentuan tersebut. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)