Eksekusi Aset KAI di Bandar Lampung

Tak Rela Rumahnya Dirobohkan, Keluarga Barus Melawan dengan Halangi Alat Berat

Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wiwik Utami Barus dan keluarga besarnya tak kuasa menghalangi alat berat yang merobohkan rumahnya di Jalan Manggis No 86A, Pasir Gintung, Bandar Lampung, Kamis (27/2/2020).

Sementara hak bangunan PT KAI tersebut tertuang dalam Groundkart Nomor 10 Tahun Pengesahan 1913 serta tercatat dalam buku aset rumah perusahaan halaman 537 Nomor Urut 59 Tahun 2013.

Rumah dinas yang berlokasi di Jalan Manggis No 86A, Kelurahan Pasir Gintung, Bandar Lampung itu akan dirobohkan dengan menggunakan ekskavator.

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, sebelum dirobohkan, rumah tersebut sudah dikosongkan sejak pukul 08.00 WIB. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Berita Terkini