Tribun Bandar Lampung

Ayah Baru Bebas, Adik Susul Kakak ke Lapas Rajabasa

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Junaidi (20) diciduk Polsek Kedaton setelah satu tahun kabur, Kamis (27/2/2020).

Selain membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi BE 3074 JM, pelaku juga menyikat dua ponsel milik korban.

Kapolsek Kedaton Kompol M Daud menyatakan, tersangka Junaidi diamankan saat pulang ke Lampung.

Selama ini, lanjut Kapolsek, Junaidi kabur ke Tangerang.

"Pengakuannya baru satu kali. Tapi kami masih melakukan pengembangan kemungkinan TKP lain yang dilakukan tersangka," jelasnya.

Daud menerangkan, ayah Junaidi juga berprofesi sebagai pencuri.

Selain kakak, kata Daud, ayah kandungnya juga tercatat sebagai residivis kasus serupa.

Saat ini, ayah kandung Junaidi berinisial RE sudah bebas dari penjara.

"Bapaknya sudah bebas," imbuhnya.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai aksi kejahatan.

"Jika ada gangguan kamtibmas, segera lapor ke kami. Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kedaton tersebar di seluruh kelurahan yang ada di Kecamatan Kedaton," tuturnya. (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)

Berita Terkini