Sebelumnya dalam persidangan tertutup pada Kamis 13 Februari 2020, JPU Eka Aftarini menyatakan terdakwa bersalah melakukan Perbuatan memaksa anak membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
JPU Eka menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan
Sebelumnya diberitakan, diduga lakukan tindak pindana pencabulan terhadap tiga orang anak dibawah umur, seorang pria paruh baya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 30 Januari 2020.
Pria paruh baya ini diketahui bernama Hasan Basri (52) warga Gulak Galik, Teluk Betung Utara.
Dalam persidangan yang digelar secara tertutup, JPU Eka Aftarini mendakwa Hasan telah melakukan kekerasan, memaksa, melakukan serangkaian kebohongan terhadap anak-anak yaitu NA (9), RR (8) dan SDR (8).
Seusai persidangan, penasihat hukum terdakwa Putria Septian dan Fridayani Putri mengatakan bahwa agenda sidang saat ini keterangan terdakwa.
"Dari keterangan terdakwa dalam sidang tertutup bahwa terdakwa tidak mengakui apa yang telah didakwakan oleh JPU," katanya.
Putri mengatakan terdakwa tidak diberitahu isi BAP oleh peyidik.
"Terdakwa hanya disuruh menanda tangani isi BAP tersebut tanpa harus membacanya," tuturnya.
Putri pun menuturkan langkah yang diambil pihaknya akan menunggu hasil putusan.
"Kita tunggu dulu, kalau keberatan kami akan banding," tandasnya.
Sementara dalam dakwaannya, JPU menyebutkan perbuatan terdakwa berawal pada bulan April 2019.
Saksi korban NA, SDR, dan RR bermain-main ke rumah terdakwa.
Selanjutnya terdakwa menyuruh ketiganya masuk ke dalam kamarnya.
Terdakwa kemudian menimpa badan saksi korban dan melakukan perbuatan cabul secara bergantian.
Setelah mereka selesai terdakwa menyuruh mereka pulang ketiganya sambil memberikan mereka masing-masing uang antara Rp. 2 ribu hingga Rp 5 ribu agar saksi koran tutup mulut.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)