"Modusnya itu, pelaku menyetubuhi korban yang masih umur 15 tahun, dan sekarang masih kelas dua (SMA)," tandasnya.
Tersangka W dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Diperkosa 4 Pria Selama 4 Hari
Peristiwa serupa dialami siswi SMP di Lampung Tengah.
Korban yang masih berusia 16 tahun diperkosa empat pemuda di empat rumah berbeda selama empat hari berturut-turut.
Polisi telah menangkap empat pelaku dalam kasus tersebut.
Keempatnya adalah Agus Wiyono (21) warga Kecamatan Bandar Mataram; Heru (19) warga Kecamatan Bandar Mataram; Wayan Sudarme (19) warga Kecamatan Bandar Mataram; dan JY (17) warga Kecamatan Bandar Mataram.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto mengatakan, keempat pelaku ditangkap di rumah mereka masing-masing, Sabtu, 26 Oktober 2019.
"Setelah kami mendapat laporan keluarga korban, Sabtu (26/10/2019) lalu, akhirnya keempat pelaku kami tangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan," ujar Arief Wiranto, Selasa, 29 Oktober 2019.
Arief Wiranto menjelaskan, aksi persetubuhan oleh para pelaku diketahui dari periode 15-19 Oktober 2019.
Arief menerangkan, kronologis kejadian bermula ketika korban menjalin asmara dengan pelaku Agus Wiyono.
Hubungan asmara itu terjalin sejak sebulan sebelumnya.
Setelah itu, Agus melakukan hubungan badan laiknya suami istri dengan korban.
Rupanya, aksi persetubuhan Agus diketahui oleh tiga pelaku lainnya.
Saat itulah, korban menjadi sasaran perilaku amoral para pelaku.