Masing-masing perkara dengan terdakwa MBR nomor 12/Pos.B/2020/PN Gdt dan perkara nomor 10/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa KDA dan MKS.
Kedua, sidang awal pemeriksaan saksi dalam perkara nomor 13/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa MKP, EFOS, SA, MRA, ZR, BY dan FDV.
Kemudian perkara nomor 11/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa ARY, HU, SC, AP, HM, ZBJ dan FA.
Jika persidangan hari ini tidak bisa dimulai lebih awal, Rio memastikan sidang berikutnya akan dilaksanakan dua kali dalam sepekan. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)
Videografer Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio