"Alasannya tidak punya uang dan hari sudah larut malam," kata Deny saat dihubungi, Rabu (4/3/2020).
Namun, ketika sudah larut malam, keduanya tampak memadamkan semua lampu di musala.
Pengurus yang curiga dan bersama warga mendatangi musala itu.
Betapa terkejutnya mereka mendapati kedua pria itu sedang melakukan hubungan seks dengan keadaan telanjang.
2. ESP Jadi tersangka
Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan ESP sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu, kata Deny, karena saat melakukan aksinya tersangka memaksa korban untuk melayaninya.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat UU Perlindungan Anak," katanya.
3. Korban dipaksa
Deny mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, ternyata EPS memaksa ROP untuk melakukan hubungan sejenis di dalam Musala.
Dengan adanya unsur pemaksaan terhadap ROP yang masih di bawah umur, maka EPS dinilai dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," ujar Deny.
Ditambahkan Deni, pasca-kejadian itu. ROP direhabilitasi ke Dinas Sosial Kabupaten Solok, Sumbar.
"Korban sudah kita bawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Dia masih anak-anak dan menjadi korban pencabulan," katanya.
4. Terancam 15 tahun penjara