Berita Nasional

Warga Geger Lihat 2 Laki-laki Mesum di Tempat Ibadah

Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pencabulan.

EPS, laki-laki yang diduga melakukan pemerkosaan sejenis di rumah ibadah musala, terancam lima belas tahun penjara.

Atas perbuatannya, polisi menjerat ESP dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

"Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak," tegasnya.

5. Korban mengaku sudah empat kali dicabuli secara paksa

Pasca-kejadian itu, Tim Dinas Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Sumatera Barat turun ke Kabupaten Solok untuk mengungkap kasus pencabulan tersebut.

Kepala Dinas PPPA Sumbar Besri Rahmad mengatakan, dari pengakuan korban ROP, tersangka EPS sudah empat kali melakukan pemaksaan untuk melakukan hubungan seks sejenis.

Semuanya dilakukan dalam keadaan terpaksa karena korban sebenarnya tidak menyukai hubungan seks tersebut.

"Dari pengakuan korban ada empat kali tindakan pencabulan dilakukan. Itu semua dalam keadaan terpaksa," katanya yang dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).

6. Kenal melalui medsos

Besri mengatakan, ROP mengenal tersangka dari media sosial setahun yang lalu.

Perkenalan ROP dan tersangka ini, berawal dari korban sering curhat di media sosial dan akhirnya berteman dengan tersangka.

"Korban mengenal EPS dari medsos dan kemudian bertemu. Kejadiannya sekitar satu tahun lalu," kata Besri.

7. Tersangka dipastikan miliki perilaku seks menyimpang

Akibat kejadian itu, kata Besri, korban mengalami trauma sehingga dilakukan trauma healing oleh tim psikolog yang dibawa Dinas PPPA.

Besri menyebut korban bukanlah memiliki kelainan seks menyimpang karena dalam keadaan terpaksa melakukan hubungan seks tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini