Polisi mendatangi kediaman tersangka dan mendapati bukti berupa seutas tali tambang warna kuning sepanjang satu meter. Tidak lain tali itu adalah tali kalungan yang dipasang di sapi milik korban.
Tersangka tidak sendiri saat mencuri sapi. Ia bersama rekannya berinisial WA alias Wah (38) yang masih dalam pengejaran dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus operandi para tersangka dengan cara masuk ke dalam kandang yang tidak terkunci.
Kemudian melepaskan pengait yang diikatkan ke tiang kandang.
Setelah itu kedua Sapi milik korban dibawa kabur oleh para tersangka dalam kondisi hidup.(Tribunlampung.co.id/endra zulkarnain)