Saat ini, KPU membuka pendaftaran seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan Mulai 18 hingga 24 Februari 2020.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi mengatakan Formulir dapat diunduh di website KPU melalui laman www.kpu-Bandarlampungkota.go.id atau mengambil langsung ke sekretariat KPU Kota Bandar Lampung Jl Pulau Sebesi No. 90 Way Dadi Sukarame.
Untuk itu, Dedi mengimbau bagi warga kota yang berminat untuk mendaftar sebagai penyelenggara pemilu untuk tidak sungkan-sungkan mendaftarkan diri di seleksi PPS.
“Kami KPU Bandar Lampung menginginkan agar masyarakat yang punya kompetensi untuk bisa mendaftar sebagai PPS di kelurahannya masing-masing,” ujarnya kepada Tribun, Senin (17/2/2020).
Dedi menjelaskan, setiap pendaftar harus memilih wilayah sesuai domisilinya masing-masing.
Seperti, jelas dia, masyarakat yang bermukim dan memiiki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP di Kelurahan Sukarame, harus ikut untuk seleksi di kelurahan setempat.
“Jadi tidak boleh ngacak. Kalau tinggal di Sukarame, artinya dia mendaftar sebagai calon PPS di Kelurahan Sukarame” paparnya.
Yang berminat mendaftar, lengkapi syarat-syaratnya lalu segera mendaftar ke Kantor KPU Bandar Lampung, paling lambat tanggal 24 Februari, pukul 16.00 WIB,” terangnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)