CPNS 2020

Tips Lolos Tes SKB CPNS 2020 dan Cara Hitung Ranking Tes SKD CPNS 2020

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Peserta tes SKD CPNS 2019 di lingkungan Pemkot Bandar Lampung saat mengikuti tes hari kedua di Gedung Kuliah Umum, Itera, Bandar Lampung, Selasa (18/2/2020). Tips Lolos Tes SKB CPNS 2020 dan Cara Hitung Ranking Tes SKD CPNS 2020.

Nantinya, peserta yang dinyatakan lulus pada tahap SKD, akan diseleksi untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berikut, cara hitung ranking untuk lolos dari Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019.

Seleksi SKB (Twitter @BKNgoid)

Dikutip dari Twitter @BKNgoid, peserta yang lanjut ke tahap SKB adalah peserta yang mendapatkan niai tertinggi dari tes SKD.

Kuota peserta yang akan lanjut ke tahap SKB berjumlah 3 kali dari kuota yang dibutuhkan instansi tersebut.

Jika ada peserta yang memiliki nilai SKD yang sama, maka kelulusan SKD akan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi berurutan dari mulai TKP, TIU dan TWK.

Apabila terdapat sejumlah peserta yang memiliki nilai SKD yang sama maka nilai sub-test TKP, TIU dan TWK, seluruh peserta akan diikutkan untuk melanjutkan ke tahap SKB.

SKB adalah tahap terakhir sebelum penentuan PNS.

Materi SKB terdiri untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.

Sementara untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

SKB di instansi pusat bisa berupa tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara dengan catatan paling sedikit dua bentuk tes.

Nantinya tes SKB ini akan dilaksanakan di instansi terkait.

Jabatan bersifat sangat teknis/keahlian khusus seperti: Pranata komputer ataupun dalam bentuk praktik kerja.

Instansi daerah yang menyelenggarakan SKB selain CAT harus menetapkan panduan pelaksanaan SKB berdasarkan Permen PAN RB 23/2019.

Sementara untuk lolos dari tahap SKB, berikut Tribunnews rangkum tips mudahnya.

Dilansir dari Tribun Jateng, pelaksanaan SKB juga masih menggunakan sistem CAT dari BKN.

Halaman
1234

Berita Terkini