Virus Corona

Pelayanan Pajak Langsung di KPP Pratama Lampung Dihentikan Senin 16 Maret 2020, Antisipasi Corona

Penulis: ahmad robi ulzikri
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kantor Pajak - Pelayanan Pajak Langsung di KPP Pratama Lampung Dihentikan Senin 16 Maret 2020, Antisipasi Corona.

Sedangkan, untuk SPT PPh Pemotongan/Pemungutan untuk masa pajak Februari 2020, WP juga diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020, tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Namun, batas waktu pembayaran, tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain layanan penyampaian SPT, WP yang ingin mengajukan permohonan perpajakan seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru juga tetap bisa dilakukan secara online melalui e-Registrasi di laman https://ereg.pajak.go.id .

Sementara untuk permohonan dan aktivasi electronic Filling Identification Number (e-FIN) baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP Pratama, sosial media, maupun di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.(Tribunlampung.co.id/Ahmad Roby)

Berita Terkini