Politik Lampung

Mantan Komisioner KPU Lampung Esti Nur Fathonah Layangkan Surat Keberatan ke DKPP

Penulis: kiki adipratama
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Esti Nur Fathonah. Mantan Komisioner KPU Lampung Esti Nur Fathonah Layangkan Surat Keberatan ke DKPP

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Lampung Erwan Bustami dalam konferensi pers di kantor KPU Lampung, Kamis (13/2).

Konferensi pers dihadiri 6 anggota KPU yang tersisa, minus Esti.

Diketahui, DKPP menyatakan Esti telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.

Kasus Esti berawal dari pengaduan LBH terkait adanya dugaan jual beli kursi calon anggota KPU Kabupaten Tulangbawang.

Esti bertemu dengan suami calon anggota KPU kabupaten (Gentur) bersama perantara lain yakni Lilis Pujiati di sebuah hotel di Bandar Lampung.

Gentur juga menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Lilis pada hari yang lain agar sang istri lolos jadi anggota KPU Kabupaten Tulangbawang.

Menurut Erwan Bustami, sejak amar putusan dibacakan oleh majelis dalam sidang DKPP, Esti telah resmi berhenti menjadi komisioner KPU Lampung.

Untuk tugas-tugas yang dikerjakan Esti di Divisi Perencanaan dan Logistik akan digantikan sementara oleh wakilnya yakni Erwan Bustami sendiri.

Sementara tugas Esti sebagai Koordinator Wilayah Anggota KPU Provinsi Lampung, digantikan sementara oleh wakilnya, Antonius.

"Pasca putusan DKPP itu, kewenangan Esti sudah dialihkan," bebernya.

Terkait pengganti Esti, pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI.

Sebab, kewenangan untuk menetapkan Pengganti Antar Waktu (PAW) ada di KPU RI.

Termasuk terkait rencana DKPP untuk mengembangkan kasus jual beli kursi ini pada Kabupaten Mesuji dan Tanggamus, pihaknya juga masih menunggu arahan KPU RI.

"Nanti pasti KPU RI akan mengambil langkah," sebutnya.

KPU Lampung juga menyatakan menyerahkan semua kepada hukum terkait informasi adanya keterlibatan oknum jaringan rekrutmen komisioner KPU.

Halaman
1234

Berita Terkini