Politik Lampung

Mantan Komisioner KPU Lampung Esti Nur Fathonah Layangkan Surat Keberatan ke DKPP

Penulis: kiki adipratama
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Esti Nur Fathonah. Mantan Komisioner KPU Lampung Esti Nur Fathonah Layangkan Surat Keberatan ke DKPP

Ia dituding terlibat dalam kasus jual beli kursi jabatan anggota KPU Kabupaten/Kota di Lampung.

Kasusnya terus bergulir hingga 2020.

Sebelum putusan DKPP, Esti juga telah mendapatkan sanksi teguran tertulis dari KPU RI.

Saksi pengadu Gentur Sumedi dalam kesaksiannya menceritakan kronologi kasus ini.

Ia menyebut Lilis Pujiati sebagai orang yang berkomunikasi langsung dan menawarkan bantuan untuk meloloskan nama istrinya, Viza Yelisanti, sebagai calon anggota KPU Tulangbawang dengan syarat memberikan uang sebesar Rp 150 juta.

Gentur menjelaskan, dirinya bertemu dengan Lilis Pujiati di kamar hotel 7010 di Bandar Lampung.

Di kamar tersebut ada pula anggota KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah.

Kemudian pada 4 November 2019, Gentur menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Lilis Pujiati dengan transaksi dilakukan di dalam mobil milik rekan Gentur disertai pembuatan kuitansi pembayaran di parkiran hotel.

Jual beli kursi jabatan anggota KPU ini juga terkoneksi langsung dengan salah satu staf mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menyatakan pihaknya menghormati keputusan DKPP itu.

Ia menilai keputusan itu telah sesuai dengan mekanisme hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ya kita menghormati keputusan DKP hari ini, sesuai hasil pleno KPU Lampung 11 nobember 2019 bahwa KPU lampung menghormati mekanisme hukum yang berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Meski salah satu komisionernya telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini, Erwan menegaskan KPU Lampung akan tetap bekerja dan melaksanakan tugas dengan baik.

Pasalnya, banyak tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh KPU Lampung dalam menyambut Pilkada Serentak 2020 mendatang.

Apresiasi

Kuasa hukum pelapor Chandra Muliawan turut mengapresiasi putusan DKPP RI yang telah mengabulkan permohonannya.

Bahkan, ia mengaku sangat puas atas putusan DKPP yang memberhentikan anggota KPU Lampung ini.

"Putusan DKPP ini harus diapresiasi, karena ini hal pertama, putusan DKPP yang memberhentikan penyelenggara (pemilu) di Provinsi Lampung," ungkap Chandra.

Namun demikian, pihaknya menyayangkan putusan DKPP yang memberi hukuman terhadap Viza selaku korban.

Menurutnya, Viza telah beritikad baik yang sudah mau menjadi saksi dalam kasus ini.

Akan tetapi DKPP malah memberikan Viza hukuman dihapus dari daftar PAW.

"Iya kita sangat menyayangkan Viza selaku korban yang sudah berkitikad baik untuk menjadi saksi di malah beri hukuman, menurut saya tidak adil dan dapat mengakibatkan orang malas untuk melaporkan dan menjadi saksi atas sebuah kasus atau pelanggaran," ungkap Chandra.

Untuk itu, pihaknya yang berdiri di Lembaga Bantuan Hukim (LBH) Bandar Lampung akan terus kawal pemilu bersih.

"Ini peringatan keras bagi penyelenggara pemilu di Lampung agar menjaga kehormatan dan martabatnya, dan menjunjung tinggi sumpah jabatan sehingga tercipta pemilu bersih," tandasnya.

Di sisi lain, pelapor dalam kasus ini Budiono turut mengapresiasi putusan DKPP tersebut.

Ia mebilai DKPP telah berani memberikan putusan yang tepat kepada penyelenggara yang melanggar kode etik.

"Ini harus diapresiasi, karena ini hal pertama putusan DKPP yang memberhentikan penyelenggara," ucapnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Berita Terkini