TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 terkait dengan antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Dalam fatwa MUI tersebut disebutkan, jika umat muslim yang sehat berada di kawasan yang berpotensi penularan virus corona tinggi atau zona merah, dianjurkan untuk tidak salat di masjid atau di tempat berjamaah.
Sehingga, untuk salat Jumat, bisa diganti dengan salat Zuhur di tempat privat, seperti rumah.
Sementara bagi masyarakat yang tinggal di tempat yang potensi penularan virus corona rendah atau zona kuning, dan hijau, masyarakat bisa tetap salat Jumat seperti biasa.
Menanggapi fatwa MUI tersebut, Wakil Ketua MUI Lampung Mahmudin Bunyamin berpendapat, masyarakat Lampung tidak perlu mengganti salat Jumat dan tetap bisa melaksanakan secara berjamaah.
• Fatwa Lengkap MUI soal Ibadah Saat Wabah Corona, Salat Jumat Bisa Diganti Salat Zuhur
• Fatwa MUI Terkait Virus Corona: Boleh Tinggalkan Salat Jumat Asal
• Virus Corona Mulai Merebak, MUI Ajak Umat Muslim Jaga Salat, Perbanyak Doa dan Istighfar
"Dari pemerintah daerah (Lampung) belum ada keputusan (zona) darurat, sehingga masyarakat masih bisa melaksanakan salat Jumat di masjid, tetapi tetap dilakukan dengan kehati-hatian yang ekstra," kata Mahmudin, Selasa (17/3/2020).
Mahmudin menjelaskan, kondisi dalam suatu daerah seperti di Jakarta yang lumayan parah, sehingga dikeluarkan fatwa pengganti salat Jumat dengan salat Zuhur.
Akan tetapi, lanjut Mahmudin, jika pemerintah daerah setempat belum menetapkan kondisi yang darurat, lebih diutamakan tetap salat Jumat di masjid.
Mahmudin menyarankan, masyarakat agar melakukan salat Jumat di masjid dengan membawa sajadah masing-masing, tidak bersalam-salaman, serta menjaga jarak.
Hal tersebut, kata Mahmudin, adalah langkah untuk berhati-hati dan membuat masyarakat tenang.
"Kecuali bagi orang yang badannya kurang sehat seperti flu atau panas, lebih baik untuk salat di rumah," tutur Mahmudin.
Fatwa Lengkap MUI
Sebelumnya, warga diimbau tidak berkumpul di satu tempat selama mewabahnya virus corona, termasuk tidak beribadah secara jamaah di masjid.
Benarkah demikian?
Untuk meluruskannya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menerbitkan fatwa yang mengatur tentang ibadah selama virus bernama Covid-19 itu masih mewabah.