Berita Lampung

Polres Lampung Selatan Fasilitasi Mediasi Sengketa Manajeman PT BIJAC dan Security

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FASILITASI MEDIASI - Polres Lampung Selatan memfasilitasi mediasi antara manajemen PT Bina Jasa Cemerlang (BIJAC) dengan puluhan karyawan Security yang menuntut pembayaran kompensasi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan uang lembur di Aula GWL Mapolres Lampung Selatan pada Senin (25/8/2025).

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan memfasilitasi mediasi antara manajemen PT Bina Jasa Cemerlang (BIJAC) dengan puluhan security yang menuntut pembayaran kompensasi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan uang lembur di Aula GWL Mapolres Lampung Selatan pada Senin (25/8/2025).

Mediasi yang digelar Polres Lampung Selatan ini juga dihadiri perwakilan PT Juang Jaya Abdi Alam (JJAA) dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, hadir langsung memimpin jalannya mediasi didampingi Wakapolres Kompol Made Silpa Yudiawan, Kabag Ops Kompol Defrison, dan Kasat Intelkam Iptu Justin Arfian.

Dari pihak pemerintah turut hadir Kabid Pembangunan Industrial Disnaker Lampung Selatan, M Nasron, serta mediator hubungan industrial, Noviana Susanti.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri menegaskan, pihaknya diposisi yang netral.

"Kami hadir di sini bukan untuk membela salah satu pihak, tetapi sebagai penengah agar masalah ini bisa terselesaikan," ujarnya.

Ia mengapresiasi aksi mogok kerja para security yang tetap berjalan tertib dan kondusif, meski berpotensi menimbulkan kerawanan.

"Saya mengapresiasi teman-teman security yang tetap menjaga keamanan selama mogok kerja. Harapan kami, pertemuan hari ini bisa menjadi solusi terbaik," ujarnya.

Ia menekankan pentingnya komunikasi sehat dan penyelesaian masalah sesuai aturan.

Ia meminta pihak perusahaan menghormati hak-hak pekerja, sementara security diimbau untuk tidak bertindak anarkis.

"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sampaikan agar hak-hak rekan-rekan security dipenuhi," ujarnya.

"Namun saya juga minta semua tetap saling menghormati, tidak melakukan tindakan yang mengganggu operasional perusahaan. Kita ingin hubungan industrial berjalan sehat," sambungnya.

Dalam mediasi, Direktur PT Bijac, Isa Anshori menyatakan kesanggupannya membayar kompensasi PKWT dan uang lembur sesuai rekomendasi Disnaker Provinsi.

Pembayaran akan dilakukan maksimal 14 hari kerja, jatuh tempo pada 11 September 2025, dan diusahakan dipenuhi lebih awal pada 9–10 September.

Mekanisme pembayaran dilakukan secara tunai di kantor PT BIJAC.

Halaman
12

Berita Terkini