Ramadan 2020

Apakah Hukum atau Diperbolehkan Melaksanakan Salat Witir dengan Hanya Satu Rakaat?

Penulis: Tama Yudha Wiguna
Editor: Romi Rinando
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Apakah Hukum atau Diperbolehkan Melaksanakan Salat Witir dengan Hanya Satu Rakaat?

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Salat Witir merupakan salah satu amalan di bulan Suci Ramadan.

Salat witir dikerjakan saat malam hari, tepatnya usai waktu salat isya dan sebelum memasuki waktu salat subuh, yang laksanakan dengan jumlah rakaat ganjil.

Lalu, apakah hukum atau diperbolehkan melaksanakan salat witir dengan hanya satu rakaat?

Shalat Witir umumnya dilakukan setelah melangsungkan ibadah salat lainnya, seperti tarawih dan tahajjud.

Adanya Shalat Witir bukan tanpa tujuan, melainkan sebagai pelanksana ibadah pemungkas waktu malam untuk "mengganjili" salat-salat yang genap. Oleh karenanya  dianjurkan pada akhir salat malam.

Selain menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Pada malam hari selepas Shalat Isya, umat Muslim juga dianjurkan melaksanakan ibadah sunah Shalat Tarawih.

Shalat Tarawih diakhiri dengan Shalat Witir.

Selain untuk mengakhiri Shalat Tarawih, Shalat Witir juga bisa dilakukan untuk menutup Shalat Tahajjud.

Shalat Witir adalah shalat sunah yang dikerjakan pada waktu malam hari antara setelah waktu Isya dan sebelum waktu salat subuh, dengan rakaat ganjil.

Shalat ini dilakukan setelah shalat lainnya, sepertti Shalat Tarawih dan Tahajjud.

Shalat Witir terhitung dari satu hingga sebelas rakaat.

Apakah hukum atau diperbolehkan melaksanakan salat witir dengan hanya satu rakaat?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut penjelasan ulama dilansir nu.or.id.

Mereka yang hanya sanggup mengerjakan satu rakaat shalat Witir boleh melaksanakannya tanpa kemakruhan.

وأدنى الكمال ثلاث وأكمل منه خمس ثم سبع ثم تسع (وأكثره إحدى عشرة) وهي غاية الكمال

Halaman
123

Berita Terkini