Prosedur Urus Jenazah Pasien Corona Agar Tidak Menular

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prosedur Urus Jenazah Pasien Corona Agar Tidak Menular

Petugas harus memastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang dapat mencemari bagian luar kantong jenazah.

Petugas juga harus memastikan kantong jenazah disegel dan tidak boleh dibuka lagi.

Proses berikutnya, bagian luar kantong jenazah disemprot menggunakan cairan disinfektan.

Jenazah hendaknya dibawa menggunakan brankar khusus ke ruangan pemulasaran jenazah atau kamar jenazah oleh petugas dengan memperhatikan kewaspadaan standar.

Jika akan diotopsi, otopsi hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus.

Otopsi dapat dilakukan jika sudah ada izin dari pihak keluarga dan direktur rumah sakit.

Prosedur di ruang jenazah Petugas memastikan kantong jenazah tetap dalam keadaan tersegel.

Kemudian, jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu yang telah disiapkan, ditutup dengan rapat, kemudian ditutup kembali menggunakan bahan plastik, dan didisinfeksi sebelum masuk mobil ambulans.

Jenazah diletakkan di ruangan khusus, sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di ruang jenazah.

Petugas memberikan penjelasan kepada keluarga agar pemakaman jenazah tidak keluar atau masuk dari pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat negara.

Prosedur menuju tempat pemakaman/kremasi

Setelah semua prosedur dilaksanakan, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah tersebut.

Widyastuti mengingatkan, keluarga harus tetap menerapkan social distancing (jaga jarak aman) saat proses pemakaman.

"Masalah tidak boleh dikerumuni oleh semua itu adalah sesuai prinsip social distancing. Azasnya sama, bukan masalah pemakaman atau tidak, tapi prinsip social distancing untuk menjaga jarak antarwarga jadi sesuatu yang perlu diperhatikan," kata dia.

 Jenazah diantar oleh mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota ke tempat pemakaman/tempat kremasi.

Saat jenazah dikuburkan, petugas memastikan proses penguburan/kremasi dilakukan tanpa membuka peti jenazah.

Pemakaman dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum.

Dinas Kesehatan sudah berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota mengenai hal tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini