Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramandhany mengatakan, pihaknya telah menaikkan status terlapor menjadi tersangka.
"Untuk tersangka sudah kami amankan kemarin dan mulai penahanan sejak tadi malam," ujar Barly, Rabu, 11 September 2019.
"Modusnya itu, pelaku menyetubuhi korban yang masih umur 15 tahun, dan sekarang masih kelas dua (SMA)," tandasnya.
Tersangka W dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Diperkosa 4 Pria Selama 4 Hari
Peristiwa serupa dialami siswi SMP di Lampung Tengah.
Korban yang masih berusia 16 tahun diperkosa empat pemuda di empat rumah berbeda selama empat hari berturut-turut.
Polisi telah menangkap empat pelaku dalam kasus tersebut.
Keempatnya adalah Agus Wiyono (21) warga Kecamatan Bandar Mataram; Heru (19) warga Kecamatan Bandar Mataram; Wayan Sudarme (19) warga Kecamatan Bandar Mataram; dan JY (17) warga Kecamatan Bandar Mataram.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto mengatakan, keempat pelaku ditangkap di rumah mereka masing-masing, Sabtu, 26 Oktober 2019.
"Setelah kami mendapat laporan keluarga korban, Sabtu (26/10/2019) lalu, akhirnya keempat pelaku kami tangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan," ujar Arief Wiranto, Selasa, 29 Oktober 2019.
Arief Wiranto menjelaskan, aksi persetubuhan oleh para pelaku diketahui dari periode 15-19 Oktober 2019.
Arief menerangkan, kronologis kejadian bermula ketika korban menjalin asmara dengan pelaku Agus Wiyono.
Hubungan asmara itu terjalin sejak sebulan sebelumnya.
Setelah itu, Agus melakukan hubungan badan laiknya suami istri dengan korban.
Rupanya, aksi persetubuhan Agus diketahui oleh tiga pelaku lainnya.
Saat itulah, korban menjadi sasaran perilaku amoral para pelaku.
Pada 16 Oktober 2019, korban dibawa oleh pelaku Heru ke rumahnya.
Memanfaatkan situasi rumah yang kosong, Heru mengancam akan memberi tahu perbuatannya dengan Agus kepada orang lain.
Karena takut, korban yang masih berstatus siswi SMP itu akhirnya melayani nafsu bejat pelaku Heru.
Kejadian serupa ternyata berlanjut ke hari-hari berikutnya.
Pelaku JY dan pelaku Wayan Sudarme menggunakan modus yang sama untuk menyetubuhi korban.
Perbuatan para pelaku akhirnya membuat korban merasa trauma.
Korban lalu mengurung diri.
Saat itulah, kecurigaan orangtua korban muncul.
"Setelah sekian hari, akhirnya dia (korban) bilang bahwa dia menjadi korban pemerkosaan empat orang."
"Ia takut kalau cerita ke orang lain, nanti perbuatannya kepada pacarnya (Agus Wiyono) akan disebar," kata ibu korban yang enggan disebut namanya di Mapolsek Seputih Mataram, Selasa, 29 Oktober 2019.
Setelah melakukan visum, keluarga korban akhirnya melaporkan perbuatan para pelaku terhadap korban ke Mapolsek Seputih Mataram.
Arief Wiranto menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keempat pelaku dijerat tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d dan 76 e jo pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku Agus Wiyono berdalih bahwa persetubuhan yang ia lakukan dengan korban dilandasi perbuatan suka sama suka, dan tanpa paksaan.
Agus mengaku, hanya satu kali berhubungan badan dengan Bunga.
Terkait aksi tiga orang lainnya, yang juga melakukan perbuatan yang sama kepada korban, Agus mengaku, tidak mengetahuinya.
"Saya gak tahu dan gak ikut-ikutan apa yang mereka lakukan. Saya gak tahu mereka (Heru, Wayan Sudarme dan JY) membawa korban ke rumahnya masing-masing dan melakukan itu (persetubuhan)," kata Agus. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)