TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SUKOHARJO - Polsek Sukoharjo menangkap Sur (20), warga Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, Lampung.
Pemuda ini dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur berinisial WY (17), warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.
Sur mencabuli WY di sebuah SMK di Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Sabtu (14/3/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mengatakan, Sur dan WY sudah saling mengenal.
• BREAKING NEWS Pemuda di Pringsewu Cabuli Siswi di Teras Sekolah
• Dukun Cabul Setubuhi Ibu dan Anak Bergantian, Korban Tak Berani Melapor karena Takut Kekuatan Mistis
• Gadis 18 Tahun di Bandar Lampung Diajak Hubungan Badan di Losmen: Kalau Hamil Gimana?
Sebelumnya pencabulan itu, Sur menghubungi korban melalui chat di Facebook.
Keduanya pun janjian bertemu di sekolah.
"Pelaku yang menghubungi korban lewat Facebook, mengajak bertemu di salah satu SMK di Kecamatan Adiluwih," ungkap Musakir, Rabu (25/3/2020).
Sur memaksa korban yang merupakan siswi SMK itu melayani nafsu bejatnya di teras sekolah.
Perkara ini dilaporkan ke Polsek Sukoharjo dua hari berselang.
"Setelah menerima laporan pengaduan dari orangtua korban, petugas langsung melakukan serangkaian upaya penyidikan, mulai dari memeriksa saksi, korban dan juga melakukan penyelidikan," ungkap Musakir, Rabu (25/3/2020).
Menerima informasi pelaku sedang berada di rumahnya, polisi langsung melakukan penangkapan, Senin (23/3/2020).
Sur digelandang ke Mapolsek Sukoharjo.
Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan.
Sur dijerat dengan pasal 82 e jo pasal 82 ayat 1 UU No17 UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolsek.