Sebar Hoaks Corona di Lampung

Tangkal Hoaks, Diskes Lampung Siapkan Data Terbaru Pukul 10.00 WIB Setiap Hari

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggiring tersangka NS dalam ekpose di Kantor Ditkrimsus Polda Lampung, Rabu (25/3/2020). Tangkal Hoaks, Diskes Lampung Siapkan Data Terbaru Pukul 10.00 WIB Setiap Hari.

Seorang pria warga Tanjung Senang, Bandar Lampung, Lampung, berinisial NS (45) diamankan polisi, Rabu (25/3/2020) pukul 05.00 WIB, lantaran menyebarkan video hoaks tentang kasus virus corona di Lampung melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berdasarkan barang bukti tersangka NS dikenai dijerat pasal 14 ayat 2 UU RI tahun 1946.

"Berbunyi barang siapa yang mengeluarkan pemberitahuan yang memberikan keonaran kepada rakyat dan patut pemberitahuan itu bohong dapat dihukum penjara tiga tahun," tegas Pandra, Rabu 25 Maret 2020.

Pandra pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran berita sebelum disebarkan

"Kalau dapat informasi belum jelas untuk segera dicek dan jangan di-share (sebarkan), dan saat ini sudah terbentuk gugus tugas percepatan penganan Covid-19, yang mana ada website jadi bisa dicek segala sesuatu yang berhubungan dengan covid," tandasnya.

Bikin Resah

Hasil penyelidikan, NS meneruskan video dari group alumni SMA dengan ditambah embel-embel Bandar Lampung.

Seorang pria warga Tanjung Senang, Bandar Lampung, Lampung, berinisial NS (45) diamankan polisi, Rabu (25/3/2020) pukul 05.00 WIB, lantaran menyebarkan video hoaks tentang kasus virus corona di Lampung melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan video tersebut dari group WhatsApp alumni SMA.

"Tapi tidak diketahui sumber video tersebut dari mana," kata Pandra, Rabu 25 Maret 2020.

Pandra melanjutkan, video yang tidak diketahui sumbernya tersebut, tidak dicari tahu dulu kebenarannya oleh tersangka.

"Namun, langsung disebarkan begitu saja dan diberi keterangan yang sudah disampaikan tadi (video di Bandar Lampung)," tuturnya.

Pandra menambahkan, video dengan keterangan yang membuat resah tersebut disebar di grup WA lingkungan yang beranggotakan 45 orang.

"Adapun barang bukti yang kami amankan yakni satu unit ponsel merek Advan G1 Pro," tandasnya.

Diamankan Polisi

Sebar video hoaks di pesan aplikasi WhatsApp grup, seorang pria warga Tanjung Senang, Bandar Lampung, Lampung, diamankan Polda Lampung.

Pria ini diketahui berinisial NS (45), yang tinggal di Jalan Bunga Sepatu Perumahan Way Kandis Tanjung Senang, Bandar Lampung, Lampung.

Halaman
1234

Berita Terkini