Kasus Corona di Lampung

4 Pasien Positif Virus Corona di Lampung Akan Diisolasi di RSBNH, Kadiskes: Kondisi Umum Stabil

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiskes Lampung Reihana saat diwawancara di kompleks Kantor Diskes Lampung, Rabu (18/3/2020). 4 Pasien Positif Virus Corona di Lampung Akan Diisolasi di RSBNH, Kadiskes: Kondisi Umum Stabil.

Jokowi dalam kesempatan ini juga telah menyatakan bahwa pemerintah telah memutuskan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam mengatasi Covid-19.

"Kita telah memutuskan dalam ratas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Jokowi.

Kondisi ini dibuat setelah pemerintah menyatakan status kedaruratan kesehatan masyarakat. 

Presiden Jokowi mengatakan, kebijakan penerapan PSBB tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga telah merilis dua regulasi turunan, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar serta Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan.

Dengan regulasi yang ada, Jokowi pun meminta kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri dan tetap terkoordinasi.

"Semuanya jelas, kepala daerah saya minta tak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tak terkoordinasi," ujar Jokowi dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan, Selasa (31/3/2020).

"Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan, berada dalam koridor undang-undang dan PP, serta keppres tersebut," kata Jokowi.

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul UPDATE: Tambah 114 Pasien, Total Ada 1.528 Kasus Covid-19 di Indonesia

Kadiskes Lampung Reihana mengatakan, Diskes Lampung akan merujuk 4 pasien positif corona atau Covid-19 ke Rumah Sakit Bandar Negara Husada (RSBNH). (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Berita Terkini