Apa Artinya Status Tanggap Darurat Bencana Nonalam yang Ditetapkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

Editor: Andi Asmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SK Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tentang penetapan status Tanggap Darurat Bencana Non Alam untuk Lampung.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lampung berstatus Tanggap Darurat Bencana Nonalam. Apa artinya?

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Nonalam akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penetapan status Tanggap Darurat itu disampaikan Gubernur Arinal kepada wartawan di Bandar Lampung, Rabu (1/4/2020).

Lampung Berstatus Tanggap Darurat Bencana Nonalam Terkait Corona, SK Gubernur Sejak 13 Maret 2020

Gubernur Arinal menetapkan Lampung tanggap Darurat Bencana Nonalam melalui SK Gubernur Lampung Nomor: G/157/V.02/HK/2020.

Apa yang dimaksud Tanggap Darurat Bencana Nonalam dan apa implikasinya?

Pengertian Tanggap Darurat Bencana tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 24 Tahun 2007 tersebut, dinyatakan, tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.

 Definisi bencana itu sendiri adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Bencana yang dimaksud sejatinya terbagi atas tiga, yakni Bencana Alam, Bencana Non Alam, dan Bencana Sosial.

Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempabumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Gubernur Arinal Djunaidi Alokasikan Rp 246 Miliar untuk Penanganan Wabah Corona di Lampung

 Sedangkan Bencana Non-Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

Sedangkan Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

 Penyebaran virus Corona dapat digolongkan sebagi Bencana Nonalam. 

Dalam Pasal 1 angka 3 UU Penanggulangan Bencana dinyatakan: Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. (*)

Berita Terkini