Kasus Corona di Indonesia

Presiden Jokowi Mungkin Lakukan Darurat Sipil Hadapi Covid-19, Simak Penjelasan dan Konsekuensinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah telah mengambil langkah-langkah serius dalam menangani sebaran virus corona (Covid-19). Di sisi lain, Jokowi mengaku tak ingin menciptakan kepanikan dan keresahan masyarakat. Presiden Jokowi Mungkin Lakukan Darurat Sipil Hadapi Covid-19, Simak Penjelasan dan Konsekuensinya.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk segera menghentikan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Terlebih, di Indonesia kini sudah lebih dari seribu orang terjangkit virus corona.

Salah satu upaya yang renacananya akan diterapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah darurat sipil.

Rencana darurat sipil mungkin akan dilakukan untuk hadapi virus corona yang menyebar, ini penjelasan lengkap dan syaratnya.

Bintang Film Star Wars Andrew Jack Meninggal Dunia Setelah Positif Terjangkit Virus Corona

Mengantisipasi Penyebaran Covid 19 Babinsa Rajabasa Himbau Warganya Yang Baru Datang Dari Jawa

Suasana Haru Pasien Positif Virus Corona Dijemput di Rumah, Para Tetangga Teriak Berikan Semangat

Kondisi Terkini Bayi 4 Bulan yang Positif Virus Corona di Yogyakarta

Hal ini dibahas Presiden Jokowi saat rapat terbatas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pada Senin (30/3/2020).

Jokowi menyebut, kebijakan darurat sipil dapat dilakukan bersamaan dengan pembatasan sosial (physical distancing).

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19, sehingga butuh upaya dengan skala lebih besar.

Presiden Jokowi (Kompas.com)

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi," kata Jokowi.

"Sehingga, tadi sudah saya sampaikan, perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," tuturnya dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunMataram.com dari TribunSolo.com

Lalu, apa sebenarnya darurat sipil?

1. Darurat Sipil

Pemulung menyeberang Jalan Asia Afrika yang lengang dari kendaraan bermotor dan warga setelah dilakukan penutupan oleh Polrestabes Bandung dan Dinas Perhubungan Kota Bandung, Minggu (29/3/2020). Pemerintah Kota Bandung bekerjasama dengan Polrestabes Bandung menutup sejumlah ruas jalan utama di Kota Bandung dari kendaraan bermotor dan warga dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Jalan yang ditutup tersebut yakni, Jalan Asia Afrika, Jalan Braga, Jalan Ir H Djuanda, Jalan Diponegoro, dan sejumlah jalan lainnya diberlakukan dari pukul 08.00 sampai pukul 15.00 dan dari pukul 18.00 sampai pukul 21.00 WIB. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Darurat sipil adalah status penanganan masalah sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 23/1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya yang terbit pada era Presiden RI Soekarno.

Setidaknya, ada sejumlah syarat dan ketentuan dalam pemberlakukan darurat sipil menurut Perppu tersebut.

Pada pasal 1 disebutkan, seluruh atau sebagian wilayah Indonesia dapat dinyatakan dalam keadaan bahaya dengan tingkatan darurat sipil, darurat militer, atau perang.

Pernyataan ini hanya boleh diumumkan oleh presiden atau panglima tertinggi angkatan perang dengan kondisi:

1. keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;

2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;

3. hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

2. Syarat Darurat Sipil

Suasana Terminal Purabaya, Bungurasih, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang terlihat sepi penumpang, Senin (30/3/2020). Jumlah penumpang bus di Terminal Bungurasih turun hingga 50 persen, hanya sekitar 10-15 ribu orang jika dibanding hari biasanya mencapai 29 ribu efek dampak kebijakan pemerintah terkait social distancing sebagai antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19. Surya/Ahmad Zaimul Haq

Pemerintah akan menggunakan tiga undang-undang (UU) sebagai landasan hukum dalam melakukan pembatasan sosial skala besar yang disertai kebijakan darurat sipil.

Hal ini dilakukan sesuai instruksi Presiden Jokowi sebagai upaya lanjutan dalam pencegahan penyebaran virus corona Covid-19.

"Kesimpulan yang tadi diambil oleh Bapak Presiden yaitu formatnya adalah pembatasan sosial skala besar yang mengacu pada tiga dasar (hukum)," kata Doni usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin (30/3/2020) dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com.

Doni mengatakan, ketiga UU yang digunakan pemerintah yakni UU Nomor 24/2007 tentang Bencana, UU Nomor 6/2018 tentang Kesehatan, dan Perppu Nomor 23/1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya yang terbit pada era Presiden RI Soekarno.

Pasal 1 aturan tersebut menyebutkan, Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang dapat menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang.

Hal itu dapat dilakukan jika keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan.

3. Konsekuensi

Rak makanan kosong karena panic buying di tengah wabah virus Corona.

Doni menyebut, pihaknya akan mengundang pakar hukum untuk merumuskan lebih jauh aturan turunan soal pembatasan sosial skala besar dan darurat sipil ini.

"Aturan ini sedang dibahas, tentu pakar-pakar di bidang hukum akan berada pada garis terdepan untuk bisa menghasilkan sebuah konsep yang mana kita bisa mengurangi risiko (penularan) yang besar, dan kita bisa meningkatkan kesadaran masyarakat," kata Doni.
Saat ditanya konsekuensi dari darurat sipil ini, Doni menyebut, penegakan hukum bisa dilakukan kepada masyarakat yang tak mengikuti aturan soal pembatasan sosial.

"Penegakan hukum bukanlah yang terbaik, tetapi apabila harus dilakukan, tentu memenuhi beberapa faktor," kata dia.

Kendati demikian, Doni berharap masyarakat bisa disiplin mengikuti imbauan pemerintah soal pembatasan sosial ini.

Misalnya, tak meninggalkan rumah jika tak mendesak. Lalu menerapkan pembatasan jarak fisik di tempat umum, serta tak membuat acara yang mengundang keramaian.

"Sekali lagi dalam menghadapi hal ini bagaimana kesadaran kolektif, yang diperlukan sekarang adalah disiplin dan disiplin. Tanpa disiplin pribadi mungkin kita akan kewalahan. Sekali lagi peningkatan disiplin ini penting. Mungkin bisa diimbangi penegakkan hukum bagi mereka yang tidak disiplin," kata dia.

4. Pengamanan Sosial dan Keuangan

Presiden Jokowi Umumkan Ibu Kota Baru

Jokowi mengatakan, pemerintah juga tengah menyiapkan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi bagi para pelaku UMKM dan pekerja informal yang terdampak kebijakan pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19.

"Kemudian bagi UMKM, pelaku usaha, dan pekerja informal. Tadi kita sudah bicarakan, pemerintah segera menyiapkan program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi. Ini yang segera kita umumkan kepada masyarakat," ujar Jokowi.

Jokowi menyadari banyak pendatang di DKI Jakarta yang mempercepat mudik ke kampung halaman karena mereka kehilangan penghasilan sehari-hari.

Para pendatang yang kebanyakan pedagang makanan yang mendapat penghasilan harian kehilangan pendapatannya akibat pemberlakukan aturan kerja dari rumah oleh perusahaan dan instansi pemerintahan.

"Banyak pekerja informal di Jabodetabek terpaksa pulang kampung karena penghasilannya menurun sangat drastis atau bahkan hilang. Tidak ada pendapatan sama sekali akibat diterapkannya kebijakan tanggap darurat, yaitu kerja di rumah," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Di sisi lain, Jokowi mengatakan, mudik dapat menjadi medium penyebaran virus corona ke daerah-daerah.

Sebab, saat ini Jabodetabek, khususnya Jakarta, telah menjadi daerah dengan jumlah pasien Covid-19 terbanyak di Indonesia.

Oleh sebab itu, ia meminta seluruh jajarannya segera mempersiapkan dan mengaktifkan jaring pengaman sosial berupa pemberian insentif harian kepada masyarakat yang diminta untuk tidak mudik.

"Karena itu, saya minta percepatan program social safety net (jaring pengaman sosial) yang memberikan perlindungan sosial di sektor informal, para pekerja harian maupun program insentif ekonomi bagi usaha mikro usaha kecil betul-betul dilaksanakan di lapangan," ujar Jokowi.

"Sehingga para pekerja informal, buruh harian, pedangang asongan, semuanya bisa memenuhi kebutuhan dasarnya sehari-hari," lanjut dia.

5. Langkah Terakhir

Update kasus corona di Indonesia, Senin (30/3/2020).

Sementara itu Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan, penerapan darurat sipil untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 masih dalam tahap pertimbangan dan belum diputuskan.

Penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang baru akan digunakan jika penyebaran virus corona semakin masif.

"Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).

Fadjroel mengatakan, saat ini pemerintah masih terus mengupayakan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dan physical distancing (menjaga jarak aman).

Menurut dia, Presiden Jokowi telah menginstruksikan kebijakan ini dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif agar memutus mata rantai persebaran virus corona.

"Dalam menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui kolaborasi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, Kementerian Perhubungan, Polri/TNI, Pemda dan K/L terkait," kata dia. (TribunMataram.com/ Asytari Fauziah)

Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Penjelasan Lengkap & Konsekuensi Darurat Sipil yang Mungkin Dilakukan Presiden untuk Hadapi Covid-19

Berita Terkini