a. Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa.
b. Jumlah dan Jenis Kembang api.
c. Waktu/Durasi Penyalaan Kembang Api.
d. Identitas Penyala Kembang Api.
e. Identitas Penanggung jawab Kegiatan.
f. Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api.
g. Rekomendasi dari Polsek setempat.
2. Surat ijin Impor (asal–usul kembang api) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.
Berapa lama waktu membuat Izin keramaian dengan kembang api?
Izin keramaian paling lambat harus diajukan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kegiatan, serta nantinya pihak kepolisian akan mengeluarkan izin tersebut 3 (tiga) hari sebelum kegiatan berlangsung.
Berapa biaya membuat Izin keramaian dengan kembang api?
Mengajukan izin keramaian ke pihak kepolisian tidak dikenakan biaya apapun alias gratis.
Pasalnya, sudah selayaknya kepolisian untuk mengamankan dan membantu setiap ativitas warga. (tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)