3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Kasus 3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung, Peltu Lubis Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG VONIS -- Peltu Yun Hery Lubis menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Peltu Lubis divonis penjara 3 tahun 6 bulan dalam kasus perjudian sabung ayam yang mengakibatkan 3 polisi gugur di Way Kanan, Lampung.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Palembang - Kabar terbaru kasus tiga anggota polisi gugur dalam penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Kini Peltu Yun Hery Lubis yang terlibat dalam perkara perjudian sabung ayam hingga menewaskan tiga anggota polisi dijatuhi vonis penjara.

Diketahui Peltu Yun Hery Lubis dikenakan dakwaan atas kasus perjudian sabung ayam di lokasi yang digerebek polisi hingga menimbulkan korban jiwa.

Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan terhadap Peltu Yun Hery Lubis atas kasus perjudian, Senin (11/8/2025). 

Tak hanya vonis penjara, Peltu Yun Hery Lubis juga mendapat sanksi pemecatan dari intansi kesatuan TNI AD. 

Diketahui kasus yang menjerat Peltu Yun Hery Lubis ini terkait dengan penembakan 3 anggota Polsek Negara Batin, Lampung yang dilakukan Kopda Bazarsah saat gelanggang judi sabung ayamnya digerebek. 

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Senin (11/8/2025).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan yindak pidana turut serta tanpa mendapat izin membuka permainan judi. Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan serta dipecat dari satuan TNI," ujar Ketua Majelis Hakim dikutip dari TribunSumsel.com.

Majelis hakim sependapat dengan Oditur militer yang menyusun dakwaan pasal 303 KUHP terhadap terdakwa dan sudah memenuhi semua unsur.

Dalam pertimbangan majelis hakim militer, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak citra TNI AD khususnya Kodim 0427/Way Kanan, terdakwa sebagai Dansubramil tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. 

Lalu hal yang memberatkan berikutnya adalah terdakwa yang pangkatnya lebih tinggi tidak melarang Kopda Bazarsah melakukan perbuatannya, malah justru ikut bersama-sama mengelola. Serta akibat adanya kegiatan judi sabung ayam dan dadu kuncang yang diselenggarakan 17 Maret 2025, berakibat gugurnya tiga orang polisi yang menggerebek.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa kooperatif selama persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, terdakwa mengabdi di TNI AD selama 27 tahun serta terdakwa telah mendapat sejumlah penghargaan berupa tanda kehormatan.

Setelah mendengar vonis dari majelis hakim terdakwa melalui penasihat hukumnya memilih pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari.

Fakta Persidangan

Pembantu Letnan Dua (Peltu) Yun Heri Lubis mengaku selalu berkoordinasi dengan Kapolsek Negara Batin setiap akan membuka arena judi yang dikelola bersama Kopda Bazarsah.

Halaman
123

Berita Terkini