Pengakuan mengejutkan ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025).
Dalam kesaksiannya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, Peltu Lubis menjelaskan bahwa ia akan menghubungi Kapolsek sehari sebelum kegiatan judi dimulai.
"Saya koordinasi ke Kapolsek setiap mau ada kegiatan saja, Komandan, lewat telepon," ujar Peltu Lubis.
Ia memperagakan percakapannya dengan korban Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto.
"Karena sudah akrab, jadi saya telepon. 'Pak Kapolsek saudaraku, kami izin buka'. Lalu dijawab Kapolsek, 'Silakan saja yang penting jangan ada keributan'. Kalau tidak lewat telepon, saya datang ke Polsek atau kami bertemu di Sub Ramil," katanya.
Peltu Lubis juga mengakui bahwa setiap kali membuka judi sabung ayam dan koprok yang biasa diselenggarakan setiap Senin dan Kamis, ia memberikan uang kepada Kapolsek sebesar Rp1 juta sebagai tanda "menghargai".
"Uang apa itu?" tanya Hakim Ketua.
"Menghargai Kapolsek, Komandan. Jatah menghargai Kapolsek biasanya kasih Rp1 juta, tapi yang terakhir sebelum penggerebekan saya janjikan Rp2 juta. 'Jatah Abang besok Rp2 juta' saya bilang, karena mau lebaran, Komandan, jadi dilebihkan," jawab Lubis.
Ia menambahkan bahwa praktik pemberian uang semacam itu juga dilakukan kepada kapolsek sebelum-sebelumnya.
Namun, pada hari penggerebekan, 17 Maret 2025, Peltu Lubis berencana menyerahkan uang tersebut kepada Kapolsek Negara Batin, tetapi tidak ada orang di kantornya.
"Saya datang ke gelanggang judi hari itu, uangnya mau saya ambil dari Bazarsah buat Kapolsek. Tapi pas saya telepon-telepon Kapolsek tidak angkat, di Polsek juga tidak ada orang. Jadi uangnya masih di Bazarsah pada waktu itu," ujarnya.
Oknum Polisi Lain Ikut Menerima 'Jatah'
Lebih lanjut, Lubis mengaku ada oknum polisi lain yang juga menerima 'jatah' dari kegiatan judi tersebut, mulai dari anggota Polsek hingga Brimob yang hanya datang sekadar makan di warung dekat gelanggang judi.
"Anggota yang datang itu, ya hanya makan dan merokok di warung, nanti yang bayarnya Bazarsah, Komandan. Terus kalau pulang dikasih uang Rp100 ribu satu orang. Makanya saya kaget kok bisa digerebek," kata Lubis.
Arena Judi Sempat Diprotes Warga dan Pelarian Lubis
Dalam sidang yang sama, Peltu Lubis juga mengaku bahwa ide awal membuka judi sabung ayam dan dadu kocok (koprok) berasal dari terdakwa Kopda Bazarsah.
"Yang punya ide duluan Kopda Bazarsah, Komandan, bilangnya 'Bang kita buka gelanggang'. Saya setuju 'ayo' terus kami buka gelanggang sabung ayam dan koprok. Empat kali pindah, Komandan, karena warga merasa terganggu banyak kendaraan parkir dan ya pokoknya merasa terganggu," ujar Lubis saat ditanya Hakim Ketua.