Tribun Lampung Selatan

Dapat 'Berkah' dari Corona, 39 Napi Lapas Kalianda Dibebaskan

Penulis: Dedi Sutomo
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Sebanyak 39 warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) dari Kemenkumham.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Puluhan warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda mendapatkan "berkah" dari wabah virus corona.

Ini setelah adanya kebijakan pembebasan warga binaan melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) dari Kemenkumham.

Sebanyak 39 warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda dibebaskan.

Aturan pembebasan ini tertuang dalam Peraturan Kemenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Asimilasi dan Hak Integrasi serta Keputusan Kemenkumham Nomor M.H.H-19.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Berkah di Balik Corona, 2.416 Narapidana di Lampung Dibebaskan

Napi Koruptor dan Narkotika Bakal Dibebaskan Cegah Corona, Menkumham Beri Penjelasan

Karyawati BTPN Syariah Dibegal di Negeri Agung, 2 Pria Sikat Uang Rp 12 Juta

Sakit Hati Dipecat, Warga Yukum Jaya Bobol Putra Baru Swalayan dan Gasak Rp 9,7 Juta

“Peraturan dan keputusan Kemenkumham tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan mencegah adanya penyebaran Covid-19 di lingkungan lapas,” kata Kalapas Kelas IIA Kalianda Tetra Destorie, Jumat (3/4/2020).

Namun, kata Tetra, warga binaan yang mendapatkan asimilasi dan integrasi harus memenuhi syarat.

Seperti berkelakuan baik dan telah menyelesaikan dua pertiga masa hukumannya.

“Warga binaan di Lapas Kalianda yang mendapatkan pembebasan ini telah memenuhi syarat,” ujar Tetra.

Sementara terkait rencana Kemenkumham untuk memberikan hak yang sama untuk napi kasus narkoba dan korupsi, Tetra mengatakan, belum ada keputusan dari Kemenkumham.

“Belum ada surat keputusan untuk itu dari Kemenkumham. Kita menunggu. Jika sudah ada surat keputusannya akan kita laksanakan,” kata Tetra. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Berita Terkini