Tribun Way Kanan
Karyawati BTPN Syariah Dibegal di Negeri Agung, 2 Pria Sikat Uang Rp 12 Juta
Setiba di jalan poros Kampung Gedung Riang, korban tiba-tiba diadang dua pria tak dikenal yang muncul dari dalam semak-semak.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu bersama Polres Way Kanan berhasil mengamankan dua pelaku pembegalan, Kamis (2/4/2020).
Pelaku berinsial SJ (19) dan AA (20), warga Desa Karya Jaya, Kampung Gedung Batin, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.
Peristiwa pembegalan itu terjadi di jalan poros Kampung Gedung Riang, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, Rabu (1/4/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.
Ketika itu karyawati BTPN Syariah bernama Indah, warga Jalan Sudirman Kampung Negeri Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, baru selesai menagih pinjaman di Dusun Karya Jaya, Kampung Gedung Batin.
• 2 Begal di Palembang Ternyata Sempat Gerayangi Korban
• Sempat Lompat dari Kendaraan Polisi, Begal Sadis Makassar Akhirnya Berhasil Ditangkap
• Sakit Hati Dipecat, Warga Yukum Jaya Bobol Putra Baru Swalayan dan Gasak Rp 9,7 Juta
• Japung Gasak Motor Mio Milik Tetangga Sekampung di Panjang
Selanjutnya korban berangkat menuju Kampung Gedung Riang, Kecamatan Negeri Agung.
Setiba di jalan poros Kampung Gedung Riang, korban tiba-tiba diadang dua pria tak dikenal yang muncul dari dalam semak-semak.
Mereka langsung mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau.
Kemudian pelaku memerintahkan korban untuk melepas jaket, tas punggung, dan tas pinggang.
Karena terancam, Indah menuruti kemauan pelaku.
Setelah mendapatkan barang-barang berharga milik korban, kedua pelaku langsung melarikan diri menuju perkebunan karet.
Korban kehilangan tas punggung berisi berkas tagihan pinjaman, ponsel Oppo, ponsel Nokia, serta tas pinggang berisi uang perusahaan sebesar Rp 12.894.000.
Selanjutnya korban langsung melapor ke Polsek Blambangan Umpu.
Polisi mendapatkan informasi pelaku AA berada di Kampung Gedung Batin, Rabu (1/4/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Petugas gabungan melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Berdasarkan pengembangan terhadap pelaku AA, petugas berhasil mengamankan SJ di kediamannya. Kedua pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Blambangan Umpu guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra, Jumat (3/4/2020).
Kedua pelaku diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)