Tribun Bandar Lampung
Japung Gasak Motor Mio Milik Tetangga Sekampung di Panjang
Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto menerangkan, modus yang digunakan tersangka adalah cara merusak pintu warung milik korban.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik Nuraini (32) di Kampung Teluk Harapan, Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, hilang digondol maling.
Peristiwa yang terjadi sepekan lalu, Jumat (26/3/2020), itu akhirnya diungkap oleh anggota Polsek Panjang.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Wahyudi alias Japung (25), Rabu (1/4/2020) dini hari.
Ternyata tersangka adalah warga satu kampung dengan korban.
• Korban Salat, Pelaku Curanmor di Punggur Dipergoki Tetangga Sedang Dorong Motor Curian
• Sehari 2 Motor Raib di Alfamart Kedaton, Salah Satunya Milik Kepala Toko
• Pasien Bohong soal Riwayat Perjalanan, 3 Dokter dan 9 Perawat RSUD Pringsewu Diistirahatkan
• Warga Way Kanan Meninggal Dunia Diduga Kena Virus Corona, Sempat Alami Demam Disertai Batuk
Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto menerangkan, modus yang digunakan tersangka adalah cara merusak pintu warung milik korban.
"Dimana di dalam warung ini korban memarkir motornya. Kejadian diperkirakan sekitar pukul 05.00 WIB," ungkap Kapolsek, Jumat (3/4/2020).
Kapolsek menambahkan, ketika kejadian korban dan penghuni rumah sedang tidur sehingga tak menyadari kedatangan tamu tak diundang.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti motor Yamaha Mio BE 3171 OE.
"Saat ini tersangka telah diamankan berikut barang bukti dan diserahkan kepada piket reskrim guna dilakukan pemeriksaan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)