Berita Lampung
Masih Nekat Parkir Liar? Siap-siap Bakal Kena Gembok hingga Diderek Dishub
Dishub Bandar Lampung siap terapkan sanksi gembok roda bagi kendaraan yang parkir liar. Langkah ini diambil demi mengatasi kemacetan kota.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Noval Andriansyah
Ringkasan Berita:
- Dishub Bandar Lampung mempertimbangkan sanksi penggembokan roda bagi kendaraan yang parkir sembarangan.
- Langkah ini diambil untuk mengatasi parkir liar yang mengganggu arus lalu lintas.
- Saat ini Dishub masih mengutamakan pendekatan persuasif, edukasi, dan teguran.
- Penggembokan roda akan diterapkan jika pelanggaran semakin meresahkan.
- Dishub menegaskan tidak berencana menderek kendaraan pelanggar.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Masalah parkir liar di bahu jalan hingga kini masih menjadi pemicu utama tersendatnya arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan protokol.
Baca juga: Parkir Liar, Dishub Bandar Lampung Tanggapi Opsi Sanksi Derek Kendaraan
Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung kini membuka kemungkinan untuk menerapkan sanksi tegas berupa penggembokan roda terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya volume kendaraan yang diparkir di sembarang tempat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu menegaskan, regulasi mengenai pemberian sanksi tersebut sebenarnya sudah tersedia dalam peraturan daerah.
Namun, hingga saat ini, pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif serta edukasi dalam melakukan penertiban terhadap pemilik kendaraan di lapangan.
"Aturan terkait sanksi penggembokan roda sebenarnya sudah ada. Tetapi saat ini kami masih mengutamakan pembinaan dan penindakan yang disertai teguran kepada para pelanggar," ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Meski demikian, Socrat tidak menutup kemungkinan bahwa penerapan sanksi penggembokan roda tersebut akan dilakukan pada masa mendatang.
Kebijakan ini akan segera direalisasikan apabila tingkat pelanggaran dinilai semakin mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi besar membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Menurutnya, langkah tegas tersebut dipertimbangkan sebagai upaya terakhir untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar yang masih mengabaikan aturan. Dishub berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya ketertiban fasilitas umum.
Saat ditanya mengenai kemungkinan kendaraan pelanggar akan diangkut atau diderek, Socrat menegaskan, tindakan tersebut tidak menjadi opsi yang akan diterapkan oleh Dishub Kota Bandar Lampung.
Ia menjelaskan, kebijakan penggembokan roda nantinya hanya bertujuan memberikan sanksi dan efek jera kepada pelanggar, bukan untuk mengangkut kendaraan mereka dari lokasi pelanggaran.
"Fokusnya bukan menderek kendaraan, tetapi memberikan efek jera agar masyarakat lebih tertib dalam mematuhi aturan lalu lintas dan parkir," katanya.
Socrat menambahkan, selama kondisi di lapangan masih dapat ditangani melalui pendekatan persuasif, preventif, serta pembinaan, maka metode yang lebih humanis tersebut akan tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan penertiban di Kota Bandar Lampung.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
| Gembong Curanmor Bersenpi Asal Jabung Tewas Didor Polisi di Lampung Timur |
|
|---|
| Etih Sukaesih Polisikan Putri Kandungnya, Utang Rp 210 Juta Tak Kunjung Dibayar |
|
|---|
| Perseteruan Keluarga, Nenek di Lampung Selatan Polisikan Anak Kandung Dugaan Penggelapan Rp 210 Juta |
|
|---|
| Kasus Ibu Laporkan Anak Kandung di Natar Masih Diselidiki, Polisi Harap Berakhir Damai |
|
|---|
| Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Begini Kata Akademisi Unila |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/bem-ubl-soroti-kasus-pengempisan-ban-mobil-mahasiswa.jpg)