Berita Lampung
Parkir Liar, Dishub Bandar Lampung Tanggapi Opsi Sanksi Derek Kendaraan
Dishub Bandar Lampung menegaskan sanksi kendaraan pelanggar akan diderek tidak menjadi opsi yang akan diterapkan
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni yuntavia
Ringkasan Berita:
- Dishub Bandar Lampung menegaskan sanksi kendaraan pelanggar akan diderek tidak menjadi opsi yang akan diterapkan
- Dishub Kota Bandar Lampung membuka kemungkinan menerapkan sanksi tegas berupa penggembokan roda terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir
- hingga saat ini, Dishub masih mengedepankan pendekatan persuasif dalam melakukan penertiban di lapangan.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kota Bandar Lampung membuka kemungkinan menerapkan sanksi tegas berupa penggembokan roda terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu mengatakan aturan mengenai pemberian sanksi tersebut sebenarnya sudah tersedia.
Namun hingga saat ini, pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif dalam melakukan penertiban di lapangan.
"Aturan terkait sanksi penggembokan roda sebenarnya sudah ada. Tetapi saat ini kami masih mengutamakan pembinaan dan penindakan yang disertai teguran kepada para pelanggar," ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Meski demikian, Socrat tidak menutup kemungkinan penerapan sanksi penggembokan roda akan dilakukan pada masa mendatang apabila tingkat pelanggaran dinilai semakin mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Menurutnya, langkah tersebut dipertimbangkan sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelanggar yang masih mengabaikan aturan.
Saat ditanya mengenai kemungkinan kendaraan pelanggar akan diangkut atau diderek, Socrat menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak menjadi opsi yang akan diterapkan oleh Dishub Kota Bandar Lampung.
Ia menjelaskan, kebijakan penggembokan roda nantinya hanya bertujuan memberikan sanksi dan efek jera kepada pelanggar, bukan untuk mengangkut kendaraan mereka dari lokasi pelanggaran.
"Fokusnya bukan menderek kendaraan, tetapi memberikan efek jera agar masyarakat lebih tertib dalam mematuhi aturan lalu lintas dan parkir," katanya.
Socrat menambahkan, selama kondisi di lapangan masih dapat ditangani melalui pendekatan persuasif, preventif, serta pembinaan, maka metode yang lebih humanis tersebut akan tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan penertiban di Kota Bandar Lampung.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
| Remaja di Lampung Muluskan Rencana Pembunuhan, Jemput Korban Ajak Konsumsi Miras |
|
|---|
| Pesan Mirza Bila Gaji ke-13 ASN Pemprov Lampung Belum Cair hingga 6 Juni |
|
|---|
| Pencairan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Pemprov Lampung Ditarget Tuntas 5 Juni 2026 |
|
|---|
| Jebak Korban via Facebook, Remaja di Lampung Timur Terseret Kasus Pembunuhan |
|
|---|
| Harga Cabai Merah Keriting di Lampung Turun Pasca Iduladha, Rp 48.792 per Kg |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kadishub-Bandar-Lampung-Socrat-Pringgodanu-soal-rekayasa-lalu-lintas.jpg)