Ia pun tak hentinya mengucapkan syukur.
Ia mengaku sudah menjalani dua pertiga masa tahanan dari vonis lima tahun penjara.
"Terima kasih. Semoga ini menjadi pelajaran buat saya untuk tidak mengulangi lagi," katanya.
Hal senada diucapkan Mustafa.
Pria yang dipidana karena penyalahgunaan bom ikan ini merasa bersyukur dengan asimilasi yang diterimannya.
Masa asimilasi bakal ia gunakan sebaik mungkin untuk berperilaku lebih baik lagi.
"Kami sangat bersyukur karena Allah telah memberikan sesuatu di luar kuasa kami. Semoga ini menjadi kemaslahatan bagi kita semua," ujar pria yang sudah menjalani masa tahanan 2 tahun 8 bulan itu.
Pembebasan para napi sesuai Surat Edaran Nomor PAS-497.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kasi Bimkemas Lapas Rajabasa Rully Anwardi mengatakan, dalam tiga hari terakhir sudah ada 107 narapidana yang dirumahkan.
Rully menjelaskan, setiap napi sudah memenuhi persyaratan seperti menjalani dua pertiga masa tahanan.
"Program pengawasannya akan dilakukan pihak jaksa dan bapas," katanya. (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)